Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu KCJB Bilangnya B to B, Kok Utang ke China Dijamin Pemerintah?

Kompas.com - 20/09/2023, 08:39 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Proyek Kereta Jakarta Bandung (KCJB) kembali jadi sasaran kritik publik. Pemerintah baru-baru ini resmi memutuskan untuk membuka opsi bisa menjamin utang yang timbul dari pembengkakan biaya alias cost overrun proyek ini.

Keputusan pemerintah Indonesia untuk bisa menjamin pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta Bandung disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani.

Bak mencoreng muka sendiri, keputusan negara memberikan jaminan utang pada proyek KCJB sejatinya mengingkari janji yang beberapa kali disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di periode pertama pemerintahannya, Jokowi maupun para menterinya menegaskan Kereta Cepat Jakarta Bandung tidak akan menggunakan APBN sepeser pun.

Baca juga: Kala Faisal Basri Sebut KCJB Mustahil Bisa Balik Modal, Bahkan sampai Kiamat

Namun belakangan, janji tersebut dilanggar setelah pemerintah menguncurkan uang pajak rakyat ke proyek KCJB melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Janji lainnya, pemerintah juga tidak akan memberikan jaminan apa pun apabila proyek ini mengalami permasalahan di kemudian hari.

Akibat biaya membengkak

Sebagai informasi saja, total biaya proyek yang berlangsung sejak 2016 itu kini membengkak jadi 7,27 miliar dollar AS.

Padahal, pihak China pada mulanya menyodorkan proposal kalau investasi proyek KCJB sebesar 5,5 miliar dollar AS atau lebih murah dibandingkan tawaran Jepang melalui JICA.

Agar tak sampai mangkrak, Jokowi kemudian memutuskan untuk menyuntik dana APBN lewat PMN PT KAI. Berbagai upaya memang dilakukan Jokowi demi menyelamatkan proyek kerja sama Indonesia-China ini.

Baca juga: Jonan Dulu Bilang, Jakarta-Bandung Terlalu Pendek untuk Kereta Cepat

Misalnya saja, regulasi Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang sebelumnya melarang penggunaan uang APBN untuk proyek KCJB juga diralat Jokowi, dengan menerbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk Business to Business (B to B). Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2015.

Jokowi menegaskan, jangankan menggunakan uang rakyat, pemerintah bahkan sama-sekali tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek tersebut apabila di kemudian hari bermasalah.

Hal ini karena proyek kereta cepat penghubung dua kota berjarak sekitar 150 kilometer tersebut seluruhnya dikerjakan konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis.

Baca juga: Diteken Sri Mulyani, APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," tegas Jokowi kala itu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan, bahwa hitung-hitungan ekonomi proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung itu sangat jelas.

Ia berujar, China tak bisa mendikte Indonesia dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, proyek pada awal sebelumnya digadang-gadang akan digarap oleh Jepang.

“Jangan mentang-mentang bawa uang dan teknologi, terus mau ngatur-ngatur kita, ya nggak gitu. Memang harus seperti itu, jangan juga terlalu ikut dan disetir oleh investor, ndak mau saya,” ujar Jokowi.

Baca juga: Kilas Balik Kereta Cepat, Bolak-balik Ditolak Jonan saat Jadi Menhub

Pasal penjaminan utang

Aturan dalam PMK Nomor 89 tahun 2023 yang mengatur penjaminan pemerintah terhadap utang Kereta Cepat Jakarta Bandung adalah Pasal 2.

"Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," tulis Pasal 2 beleid tersebut.

Sementara dalam Pasal 1 disebutkan, penjaminan pemerintah Indonesia diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.

Kemudian disebutkan dalam Pasal 4, penjaminan dari pemerintah bisa diberikan atas seluruh utang PT KAI sebagai pemimpin konsorsium PT Keret Cepat Indonesia China (KCIC).

Pinjaman KCIC tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga utang, dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan adanya utang tersebut.

Baca juga: Utang Kereta Cepat Dijamin Negara, Pemerintah Pede KAI Bisa Bayar

Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, aturan penjaminan yang tertuang dalam PMK Nomor 89 Tahun 2023 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.

Dalam ketentuan itu disebutkan, penjaminan pemerintah dapat dilakukan apabila terjadi cost overrun atau biaya proyek kereta cepat yang membengkak.

"Cost overrun sudah diaudit oleh BPKP dan BPK dan di situ ada rekomendasi untuk penanganan cost overrun," kata Sri Mulyani, ditemui di Gedung DPR, Jakarta.

Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, penanganan cost overrun melalui anggaran negara sudah dilakukan salah satunya melalui penambahan PMN KAI selaku ketua konsorisum proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Kemudian, penangangan cost overrun juga dilakukan melalui penjaminan pemerintah, yang pelaksanaannya akan mengacu kepada keputusan rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sri Mulyani menyebutkan, berdasarkan hasil rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KAI dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kembali penjaminan yang diberikan pemerintah dengan pendapatan tambahan yang berasal dari pengiriman logistik batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Sumatera.

"Kita waktu itu dalam komite yang terdiri dari menko, Pak Luhut, menteri perhubungan, menteri BUMN, menteri keuangan menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan," tuturnya.

Baca juga: Kereta Cepat Terjerat Utang China, Siapa yang Akan Membayarnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com