Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pertamina soal Mantan Dirut Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

Kompas.com - 20/09/2023, 16:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) buka suara terkait mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair tersebut.

"Terkait perkembangan yang terjadi di KPK, kami menyampaikan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Mengintip Transaksi Pembelian Gas Jumbo yang Menyeret Karen Agustiawan

Ia menuturkan, dalam pengelolaan bisnis, Pertamina terus menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Fadjar bilang, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut, Pertamina akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pertamina dalam hal ini juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan," kata dia.

Baca juga: Bahlil Minta Pertamina Lepas Sumur Migas Idle ke Swasta

Sebelumnya, KPK memeriksa Karen dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian LNG pada Selasa (19/9/2023) kemarin. Karen pun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Karen yang keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, kata Firli, akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK," ucapnya.

Baca juga: Satu Hal Ini Tak Bisa Dilupakan Karen dari Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com