Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Jokowi Sudah Setujui Revisi Aturan soal Jualan Online | Whoosh Nama Kereta Cepat Jakarta Bandung

Kompas.com - 23/09/2023, 07:43 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Jokowi Sudah Setujui Revisi Aturan soal Jualan Online

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

Namun, aturan yang mengatur perdagangan online itu belum bisa diundangkan langsung lantaran masih harus ditandatangi lagi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy.

Selengkapnya simak di sini

2. RI Berpotensi Jadi Pemasok Gas Dunia

Indonesia berpotensi menjadi negara yang memenuhi kebutuhan gas dunia lantaran posisinya yang strategis.

Hal itu disampaikan oleh President of SPA for Asia Pacific Region ENI, Ciro Antonio Pagano dalam The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023, di Nusa Dua, Bali.

“Secara geografis, Indonesia menarik, karena memiliki potensi minyak dan gas yang besar," ujarnya di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (22/9/2023).

Kesempatan Indonesia terbuka lebar apalagi saat ini pasokan gas dari Rusia seret ke negara-negara Eropa. Sementara Indonesia dikelilingi oleh pembeli besar seperti Jepang, Korea, dan China.

Baca selengkapnya di sini

3. Bank Sentral Turki Naikkan Suku Bunga Jadi 30 Persen, Ada Apa?

Bank sentral Turki menaikkan suku bunga acuan menjadi 30 persen, naik 500 basis poin (bps) dari sebelumnya 25 persen.

Langkah ini diambil seiring dengan upaya Turki menurunkan angka inflasi yang mencapai dua digit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com