Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Pengosongan, Pengelola GBK Tutup Akses Jalan ke Hotel Sultan

Kompas.com - 01/10/2023, 10:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Polemik upaya pengambilalihan Hotel Sultan oleh pemerintah memasuki babak baru. Ini karena pengelola hotel ngotot untuk bertahan dan ogah menyerahkan asetnya tersebut kepada negara.

PT Indobuildco, perusahaan swasta milik Keluarga Ibnu Sutowo, sebelumnya sudah beberapa kali diminta angkat kaki dari Hotel Sultan karena masa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis dan tidak diperpanjang oleh negara.

Kuasa Hukum Indobuildco, Amir Syamsuddin, menyebut bahwa Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), bahkan sudah menutup beberapa akses masuk ke Hotel Sultan.

"PPKGBK juga menutup beberapa akses masuk ke kawasan Hotel Sultan, baik dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, termasuk akses dari Golden Ballroom menuju Lobby Lagoon Tower dan Sultan Residence 1 dan 2. Penutupan dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dulu," ujar Amir dikutip dari Tribunnews, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Awal Mula Ibnu Sutowo Kuasai Tanah Negara di GBK dan Bikin Hotel Mewah

Kalah di pengadilan, manajemen Hotel Sultan kini berupaya berjuang dengan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah ke Ombudsman.

Pihak-pihak yang diadukan antara lain Menteri Sekretariat Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Adminstratif Jakarta Pusat.

Dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Mensekneg yakni menerbitkan Surat Nomor B-802/M/S/PB.02/08/2022 perihal Pengamanan/Penertiban Aset Negara di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Mengaku rugi

Amir juga menyampaikan, upaya pengambilalihan Hotel Sultan oleh pemerintah juga berdampak pada operasional yang berujung pada kerugian finansial, terutama akibat pembatalan kamar.

Baca juga: Bisnis Bob Hasan, Julukan Raja Hutan dan Kedekatan dengan Soeharto

“Ketika jelang KTT Asean, kami juga mendapatkan informasi ada arahan tidak memilih Hotel Sultan untuk KTT Asean,” kata GMN Hotel Sultan Nyoman Sarya.

"Terakhir, dengan semakin masifnya berita PPKGBK yang meminta Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan maka semakin banyak konsumen yang membatalkan pesanan, termasuk penghuni apartemen yang memutuskan tidak memperpanjang kontrak,” tutur Surya lagi.

Awal mula sengketa

Sebagai informasi saja, sebelum menjadi kawasan elit, Senayan termasuk di dalamnya GBK, dulunya hanya berupa perkampungan dan perkebunan milik warga asli Betawi.

Tanah ini kemudian dibebaskan pemerintah di Era Presiden Soekarno untuk membangun berbagai fasilitas olahraga guna menyelenggarakan pesta olahraga Asia atau Asian Games IV tahun 1962.

Saat itu, tanah pun dibebaskan Yayasan Gelora Senayan yang diketuai Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Dana negara digunakan untuk membebaskan tanah rakyat di kawasan Senayan itu. Sayangnya, tanah yang dibebaskan tidak segera dibuat sertifikat.

Baca juga: Sejarah Mobil Timor dan Persaingan Anak-anak Soeharto

Dilansir dari Harian Kompas, menjelang konferensi internasional terkait pariwisata sekitar 1973, dibangun gedung konferensi dan hotel bertaraf internasional.

PT Indobuilco menjadi perusahaan yang diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukannya. Pemberian HGB di lahan seluas 13,7 hektare untuk jangka waktu 30 tahun pun terbit melalui Surat Keputusan Mendagri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com