Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Gas Harus Mampu Jaga Keberlanjutan Seluruh Mata Rantai Bisnis Gas

Kompas.com - 06/10/2023, 10:40 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan terkait harga gas bumi diilai harus mampu menjaga keberlanjutan bisnis seluruh mata rantai bisnis gas, baik dari sisi hulu, midstream, downstream maupun konsumen akhir pengguna gas di hilir.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menolak rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menaikkan harga gas industri non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) senilai 6 dollar AS per Million Metric British Thermal Units (MMBTU) untuk 7 sektor industri.

Selain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya juga berharap tak ada perubahan harga gas industri. Beberapa sektor industri yang keberatan terhadap kenaikan harga gas bumi tertentu yaitu industri pupuk, petrokimia, karet, dan etanol.

Pengamat ekonomi Komaidi Notonegoro yang juga Direktur Eksekutif ReforMiner Institute mengatakan gas bumi sendiri memiliki peran penting dalam proses transisi energi menuju pemanfaatan energi baru terbarukan.

Baca juga: Kementerian ESDM Tolak Rencana PGN Naikkan Harga Gas Industri

Oleh sebab itu, peran Kementerian ESDM sebagai penentu dan pengambil kebijakan utama terkait harga gas bumi nasional jadi sangat penting.

"Selama ini kebijakan pemerintah untuk menjaga harga gas bumi lebih ditujukan untuk menjaga daya saing industri pengguna gas. Padahal, daya saing industri sebetulnya ditentukan oleh banyak faktor, tidak melulu harga gas,” ujar Komaidi, melalui keterangannya, Jumat (06/10/2023).

Menurut Komaidi, usul kenaikan harga gas industri harus mempertimbangkan banyak sisi, bukan hanya kepentingan industri pengguna. Karena, semua sektor penting untuk ekonomi nasional, masing-masing punya peran dan kontribusi sendiri.

Baca juga: PGN Belum Lakukan Penyesuaian Harga Gas Industri Non-HGBT, Ini Alasannya

Komaidi menilai, jika pemerintah melarang kenaikan harga gas, keekonomian proyek gas akan bermasalah lantaran penurunan produksi alias decline rate semakin besar. Sebab, penurunan produksi biasanya membutuhkan insentif agar keekonomian lapangan gas bisa bertahan.

“Industri pengguna gas sebagai konsumen tentu akan dirugikan. Namun, kebijakan pembatasan kuota ini mau tidak mau harus dilakukan lantaran badan usaha penyalur harus mengatur agar volume dan kuota yang mereka miliki cukup untuk seluruh pelanggan,” kata Komaidi.

Lebih lanjut ia mengatakan, industri pengguna gas sebagai konsumen harus dibiasakan dengan kenaikan dan penurunan harga gas bumi. Jika tidak, maka pilihan pemerintah hanya satu, yakni memberikan subsidi.

Pemerintah, lanjutnya, harus sanggup membayar selisih harga jika memang harga gas tidak boleh naik.

Baca juga: Kemenperin: Semua Sektor Industri Keberatan terhadap Kenaikan Harga Gas Industri

Alasan Kementerian ESDM tolak harga gas naik

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Medco selaku operator di Blok Corridor memang berencana mengajukan penyesuaian harga gas yang dijual ke PGN.

Penyesuaian harga dilakukan Medco untuk mempertahankan tingkat produksi di Lapangan Grissik Blok Corridor.

Medco beralasan kenaikan harga dibutuhkan untuk meningkatkan produksi gas di Blok Corridor yang sudah menurun. Kebetulan per 30 September 2023 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Medco dengan PGN dari blok Corridor berakhir.

Kondisi tersebut tentu berpengaruh pada harga gas yang akan dijual PGN.

Baca juga: Kemenperin Harap Harga Gas Industri Tak Jadi Naik pada Oktober 2023

Namun Kementerian ESDM menolak memberikan izin kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN untuk menaikkan harga gas bumi mulai 1 Oktober 2023.

Terlebih, kenaikan itu ditujukan untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau industri yang tidak mendapat harga gas 'murah' sebesar 6 dollar AS per MMBTU.

"Enggak, kita enggak mengizinkan," ujar Tutuka Ariadji saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Kebijakan Harga Gas Industri Belum Optimal, Ini Penyebabnya

Menurutnya, rencana kenaikan harga gas bumi yang sudah disampaikan PGN ke pelaku industri beberapa waktu terakhir, sebetulnya merupakan keputusan manajemen PGN sendiri.

Tutuka mengatakan, pada prinsipnya pemerintah menginginkan harga gas yang ekonomis untuk pelanggan industri sehingga mendorong industri untuk semakin berkembang. Apalagi, pemerintah telah menerapkan alokasi gas yang ditujukan untuk industri. Oleh sebab itu, rencana PGN untuk menaikkan harga gas industri ditolak oleh pemerintah.

Baca juga: Indonesia Gas Society Usul Harga Gas Industri Dinaikkan, Ini Alasannya

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com