BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana akan melarang platform digital untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item.
Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah harga beli (perolehan) dari barang yang dijual. Jumlah ini termasuk biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang tersebut.
"Nanti kita akan atur paltform digital enggak boleh menjual produk di bawah HPP. HPP dalam negeri," ujar MenKop Teten kepada media di Bandung, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Harga Gula Dunia Meroket Jadi Alasan Kenaikan HPP
Teten mengatakan, penentuan HPP akan ditentukan langsung dari masing-masing asosiasi industri di Tanah Air. Dia mencontohkan seperti Asosiasi konveksi akan merilis berapa HPP untuk satu produk konveksi.
"HPP dari asosiasi itulah yang akan menjadi patokannya," ungkap Teten.
Teten mengatakan, rencana ini pun nanti akan diundangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag.
Menurut Teten, langkah ini bisa dilakukan sebagai salah satu upaya agar produk UMKM tidak kalah saing dengan produk-produk lain dengan harga murah.
Baca juga: Asosiasi Tebu Usulkan HPP Gula 2023 Jadi Rp 15.000 Per Kilogram
Di China sendiri, Teten bilang, aturan ini sudah ditetapkan.
"Sementara di Indonesia belum. Makanya kita bakal mengarah ke sana," ungkap Teten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.