Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kosmetik, Besi, Sepeda, hingga Jam Tangan Impor Bakal Dikenakan Tarif Bea Masuk Lebih Tinggi

Kompas.com - 12/10/2023, 18:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menambah jumlah komoditas impor yang dikenakan tarif lebih tinggi atau most favored nation (MFN). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, melalui ketentuan anyar tersebut, pemerintah menambah 4 jenis barang yang dikenakan tarif MFN. Keempat barang itu ialah kosmetik, besi dan baja, sepeda, serta jam tangan.

"Dengan adanya PMK 96 ini ada 4 komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN," kata dia, dalam media briefing, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Pemerintah Buat Daftar Barang di Bawah Rp 1,5 Juta yang Dikecualikan dari Larangan Impor

Sebagai informasi, barang impor dengan nilai di atas 3 dollar AS dan di bawah 1.500 dollar AS sebenarnya dikenakan tarif bea masuk tunggal, yakni sebesar 7,5 persen. Namun, barang yang dikenakan tarif MFN akan mendapatkan tarif lebih tinggi, yang disesuaikan berdasarkan HS Code.

Fadjar menjelaskan, tingginya angka impor kosmetik hingga jam tangan menjadi alasan pemerintah menambah 4 komoditas itu dalam daftar komoditas dikenakan tarif MFN. Pengenaan tarif lebih tinggi diharap dapat melindungi pelaku industri dalam negeri.

"Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini itu, khususnya milsanya kosmetik. Impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman ini," tuturnya.

"Ini lah yang akhirnya berdampak kepada pertumbuhan industri dalam negeri," sambung Fadjar.

Baca juga: Menkop Teten: Elektronik, Tekstil, Sepatu, Mungkin Masuk Daftar Barang Boleh Diimpor

 


Pengenaan tarif MFN terhadap 4 komoditas itu menambah daftar barang yang dikenakan MFN. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 4 barang yang dikenakan tarif MFN melalui PMK Nomor 199 Tahun 2019. Dengan demikian, saat ini terdapat 8 barang yang dikenakan tarif MFN.

Berikut daftar lengkap barang yang dikenakan tarif MFN beserta rincian besaran tarif bea masuknya:

1. Tas (15 - 20 persen)

2. Buku (0 persen)

3. Produk tekstil (5 - 25 persen)

4. Alas kaki/sepatu (5 - 30 persen)

5. Kosmetik (10 - 15 persen)

6. Besi dan baja (0 - 20 persen)

7. Sepeda (25 - 40 persen)

8. Jam tangan (10 persen).

"Ketentuan ini bakal dilakukan per tanggal 17 Oktober 2023," ucap Fadjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com