Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benahi Kredit Macet, iGrow Fokus Penagihan sampai Setor Modal

Kompas.com - 12/10/2023, 21:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, PT LinkAja Modalin Nusantara atau iGrow terus melakukan upaya penagihan terkait dengan penyelesaian kasus kredit macet.

Fintech peer-to-peer lending yang dahulu bernama PT iGrow Resources Indonesia ini mengoptimalkan tenaga penagihan internal dan eksternal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, upaya eksternal yang dilakukan adalah dengan tenaga penagihan atau tindakan hukum yang dianggap perlu.

"OJK telah meminta iGrow untuk membuat action plan terkait penanganan pendanaan macet," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Tuntaskan Kasus Gagal Bayar, Fintech Lending iGrow Bakal Fokus Tagih Peminjam

Ia menambahkan, OJK terus mengawasi upaya pemenuhan terhadap kepatuhan dan penyelenggaraan perusahaan pinjol untuk menjalankan usaha dengan prinsip kehati-hatian.

Dengan begitu, Agusman berharap iGrow dapat menurunkan persentase TWP90 atau kredit macet dengan baik.

Terkait permodalan, Agusman bilang, pemegang saham pengendali iGrow yakni PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja sedang dalam persetujuan peningkatan modal disetor.

"Hal ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan permodalan yang cukup dalam melakukan kegiatan usaha penyelenggara," tandas dia.

Baca juga: Dapat Pengawasan Khusus, OJK Beberkan Nasib TaniFund, Investree dan iGrow

 


Sebagai informasi, Komisaris iGrow sekaligus Chief Finance & Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo mengatakan, manajemen iGrow akan berupaya membantu agar para borrower mengembalikan pinjamannya kepada para lender.

"Manajemen iGrow akan bertanggung jawab dengan melakukan penagihan dan upaya lain yang dibutuhkan sesuai peraturan yang berlaku," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (11/10/2023).

Ia menambahkan, iGrow telah melakukan tugas sebagai perantara sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pihaknya juga telah melakukan penagihan dan akan melakukan tindakan tegas, termasuk upaya hukum maupun penarikan aset apabila dibutuhkan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui laman perusahaan, iGrow memiliki TWP90 atau kredit macet sebanyak 44,56 persen.

Baca juga: Sidang Ditunda, Kasus Dugaan Gagal Bayar iGrow Masih Bahas Mediasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com