Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar dan Cek Tagihan PGN lewat Aplikasi DANA

Kompas.com - 15/10/2023, 21:47 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar dan cek tagihan PGN dapat dilakukan melalui berbagai metode. Salah satunya, cek tagihan PGN dan pembayarannya bisa melalui aplikasi DANA.

Sebagai informasi, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN merupakan badan usaha milik negara yang bergerak pada bidang transmisi serta distribusi gas bumi. 

PGN juga memiliki produk gas untuk pemakaian rumah tangga. Sehingga masyarakat dapat berlangganan menggunakan gas milik PGN dengan membayar tagihan setiap bulannya. 

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum Naik Tahun Depan

Cara berlangganan gas PGN

Untuk berlangganan gas PGN, masyarakat dapat mengisi formulir registrasi yang bisa didapatkan dengan menghubungi petugas PGN, contact call center di 1-500 645 atau di situs web resmi PGN.

Jika lolos dalam pre-verifikasi data, PGN akan melakukan survei lokasi ke rumah calon pelanggan dan mendiskusikan kebutuhan penggunaan gas.

Selanjutnya calon pelanggan harus melengkapi kewajiban administrasi seperti biaya jaminan pembayaran dan biaya pemasangan pipa instalasi.

Setelah semua persyaratan administrasi selesai, PGN akan mulai membangun infrastruktur gas ke pelanggan.

Baca juga: Kontradiksi Janji Swasembada Jokowi dan Kebijakan Impor Beras

Ilustrasi pegawai PGN sedang melakukan pengecekan jargas.DOK. Humas PGN Ilustrasi pegawai PGN sedang melakukan pengecekan jargas.

 

Cara cek tagihan PGN

Informasi nilai tagihan bisa didapatkan melalui SMS dari PGN. Harga gas PGN disesuaikan tiap daerah dan dengan kelompok pelanggan.

Selain melalui SMS, pelanggan juga bisa mengecek tagihan gas negara secara online melalui aplikasi PGN Mobile yang dapat diunduh di Play Store.

Ada juga cara cek tagihan PGN lewat aplikasi DANA yang bisa Anda coba. Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui ID pelanggan tagihan gas. 

ID pelanggan adalah angka 8-10 digit pada label meteran gas. Anda juga bisa melihat ID pelanggan pada struk tagihan atau struk pembayaran sebelumnya.

Baca juga: Jokowi Mau Lobi China soal Kereta Cepat Lanjut sampai Surabaya

Berikut langkah-langkah atau cara cek tagihan PGN lewat DANA:

  • Masuk ke aplikasi DANA
  • Pilih "Lihat Semua"
  • Pada menu tagihan, pilih "PGN Gas"
  • Selanjutnya, masukkan ID pelanggan Anda.
  • Pastikan data tagihan PGN Anda sudah sesuai.

Cara bayar PGN lewat DANA

Setelah mengetahui cara cek tagihan PGN, Anda bisa langsung bisa melanjutkan dengan bayar PGN online. Berikut tata cara pembayaran tagihan gas PGN lewat DANA yang bisa Anda ikuti:

  • Masuk ke aplikasi DANA
  • Pilih "Lihat Semua"
  • Pada menu tagihan, pilih "PGN Gas"
  • Selanjutnya, masukkan ID pelanggan Anda.
  • Pastikan data tagihan PGN Anda sudah sesuai.
  • Lanjutkan ke metode pembayaran.
  • Anda dapat memilih menggunakan saldo DANA, Bank Transfer, atau Kartu Debit/Kredit yang sudah disimpan melalui fitur "Simpan Kartu" sebagai metode pembayaran.
  • Tap "Bayar" untuk melanjutkan proses pembayaran.

Baca juga: Duduk Perkara Utang Ratusan Miliar Rupiah yang Bikin Perusahaan JK Kapok Kerja Sama dengan Waskita

Perlu diingat, jangka waktu pembayaran tagihan PGN dibuka setiap tanggal 6 hingga 20 setiap bulannya. Namun jika terdapat keterlambatan, maka sesuai dengan ketentuan pelanggan akan diwajibkan menyediakan jaminan pembayaran.

Demikian informasi seputar cara bayar dan cek tagihan PGN secara online melalui aplikasi DANA dengan mudah. Transaksi pembayaran tagihan gas PGN lewat DANA dinilai aman karena menggunakan PIN & OTP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com