Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Dana Pinjol Tidak Digunakan untuk Judi "Online"

Kompas.com - 16/10/2023, 14:33 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan berdasarkan hasil analisis ada dugaan aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjaman online (pinjol) legal, kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online.

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar platform P2P lending dapat mengedukasi masyarakat menggunakan dana pinjaman bukan untuk kegiatan yang dilarang, termasuk judi online.

"Tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada KONTAN.CO.ID, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Terus Tumbuh, Transaksi Judi Online Tembus Rp 200 Triliun

Edi juga meminta kepada penyelenggara fintech P2P lending bisa mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan dana pinjaman secara bijak dan untuk kegiatan yang bersifat produktif.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan oleh penyelenggara fintech P2P lending, Edi menyebut OJK akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Edi menyampaikan OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan fintech P2P lending secara bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta menghindari penggunaan dana pinjaman untuk hal-hal yang bersifat spekulatif dan melanggar ketentuan perundangan.

Baca juga: Taruhan di Bawah Rp 100.000, Judi Online Didominasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sementara itu, Edi mengatakan saat ini OJK terus mendorong fintech P2P lending untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap sektor-sektor produktif, khususnya UMKM.

Sebagai informasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan belum dapat dipastikan nilai aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjol legal, kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online tersebut. Sebab, saat ini masih dalam proses analisis.

"Kami masih proses terus saat ini," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Pinjol Legal jadi Deposit Judi Online

Ivan juga menyebut tren transaksi pinjol ilegal tahun 2023 terbilang menurun, jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Dalam kaitan analisis terhadap transaksi jaringan bandar judi online, dia mengatakan pihaknya belum menemukan aliran dana judi online langsung ke pihak yang bergerak di bidang pinjol baik legal ataupun ilegal. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi)

Baca juga: Judi Online Incar Rekening Nasabah Bank, BCA: Akan Diblokir!

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ada Dugaan Aliran Dana dari Pinjol Legal untuk Deposit Judi Online, Ini Respons OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com