Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Siapkan SDM Unggul untuk Perbaiki Tata Kelola Usaha Perkebunan

Kompas.com - 24/10/2023, 09:50 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong subsektor perkebunan agar mampu berkembang pesat dan menciptakan banyak peluang bisnis yang dapat memperkokoh perekonomian nasional.

Salah satunya dengan menggelar Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan atau PUP yang diinisiasi Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (23/10/2023) sampai Sabtu (28/10/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa peran perkebunan selama ini sangat strategis.

Terutama dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB), sumber devisa negara dari hasil ekspor komoditas perkebunan, serta penerimaan negara berupa pajak ekspor, cukai dan sumber bahan baku industri pangan, juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat dalam menambah pendapatan.

Baca juga: Jika Pendapatan Masyarakat Besar Maka Permintaan Cenderung Apa?

"Capaian ini harus ditingkatkan dengan pembinaan dan pengawasan sehingga keberadaan perkebunan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya lahan yang semakin terbatas," ujar Arief dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Ia mengatakan, kinerja positif perkebunan sejauh ini turut berkontribusi pada pertumbuhan industri pengolahan makanan dan minuman yang tumbuh 3,49 persen.

Angka sebesar itu turut didukung dengan peningkatan produksi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya untuk memenuhi permintaan domestik dan luar negeri.

Baca juga: Pantai Utara Flores di NTT mulai Dilirik Turis Asing dan Domestik

Sesuai kebutuhan masa depan

Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan atau PUP yang diinisiasi Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (23/10/2023) sampai Sabtu (28/10/2023).
DOK. Humas Kementan Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan atau PUP yang diinisiasi Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (23/10/2023) sampai Sabtu (28/10/2023).

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan (Sesditjenbun) Heru Tri Widarto mengatakan bahwa rangkaian kegiatan tersebut dilakukan agar sumber daya manusia (SDM) perkebunan yang ada saat ini memiliki keterampilan dan sertifikasi sesuai kebutuhan masa depan.

Menurutnya, pelatihan PUP juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 36 tentang Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan.

"Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, menyatakan bahwa aspek pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya,” ucap Heru.

Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan, lanjutnya, yaitu melalui penilaian usaha perkebunan mengacu pada Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Baca juga: Dirjenbun dan Komisi IV Bertolak ke Subang, Bahas Kendala dan Potensi Usaha Perkebunan

Heru mengungkapkan, ketentuan penilaian usaha perkebunan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan perkebunan atau pelaku usaha lainya yang berbadan hukum dan memiliki izin usaha perkebunan.

Oleh karena itu, kata Heru, pelaksanaan penilaian harus dilakukan di tingkat kabupaten dan kota atau provinsi sesuai kewenangannya.

"Jadi penilaian usaha perkebunan tidak hanya mencakup perkebunan yang sudah operasional dalam pengertian memiliki Hak Usaha Guna (HGU) tetapi juga mencakup kebun yang masih dalam tahap pembangunan," katanya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com