Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Klaim Pemegang Polis, AJB Bumiputera Cairkan Kelebihan Dana Jaminan Rp 262,32 Miliar

Kompas.com - 01/11/2023, 21:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah mengajukan permohonan pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp 262,32 miliar pada 11 September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, permohonan tersebut telah disetujui OJK. Hal tersebut dilakukan lantaran Bumiputera membutuhkan sumber likuiditas untuk pembayaran klaim.

Keseluruhan dana tersebut nantinya harus digunakan untuk pembayaran klaim kepada pemegang polis.

Baca juga: AJB Bumiputera Cari Pinjaman Bank untuk Bayar Klaim Tertunda

Ogi menerangkan, dari Rp 262,32 miliar tersebut, sebesar Rp 181,3 miliar rencananya akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan.

Sedangkan sebesar Rp 81,01 miliar akan dibayarkan kepada 450 pemegang polis asuransi kumpulan.

"Pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp 5 juta dan Rp 5-10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/11/2023).

Ogi menjelaskan, realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan dana jaminan tengah menunggu realisasi penjualan atau pelepasan.

Selanjutnya, Bumiputera diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim dimaksud kepada OJK.

Ogi menceritakan, mulanya pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis kembali dilakukan pasca disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 10 Februari 2023.

Sesuai rencana penyehatan keuangan, Bumiputera akan terlebih dahulu mambayar klaim dengan nominal di bawah Rp 5 juta dan bertahap ke nominal yang lebih tinggi.

Berdasarkan catatan OJK, per 12 Juni 2023 AJBB telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp 126,82 miliar.

Seluruh dana yang digelontorkan digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp 5 juta.

Seluruh pembayaran klaim ini bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK pada tanggal 14 Februari 2023.

Baca juga: Buntut Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama

Dalam upaya untuk menyelesaikan outstanding klaim, Bumiputera telah berupaya memenuhi sumber likuiditas pembayaran klaim melalui optimalisasi aset dan premi dari bisnis asuransi.

Namun demikian, upaya ini disebut belum menunjukkan hasil optimal. Dengan demikian, OJK meminta Bumiputera melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan RPK tersebut.

Pasalnya Ogi bilang, penundaan pembayaran klaim dapat meningkatkan potensi pengaduan maupun gugatan dari pemegang polis.

"OJK secara tegas telah meminta AJBB untuk membayarkan dengan segera klaim dari pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan Penurunan Nilai Manfaat," tutup dia.

Baca juga: AJB Bumiputera 1912 Telah Bayar Klaim Rp 122,34 Miliar untuk 41.588 Pemegang Polis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com