JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai kehadiran joki pinjaman online (pinjol) yang marak di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, ada risiko joki pinjol yang menawarkan jasa mengajukan pinjaman adalah penipu atau fraudster.
Hal tersebut berisiko pada tindakan seperti penyebaran data pribadi.
Baca juga: OJK Beri Sinyal Bakal Turunkan Bunga Pinjaman Pinjol
"Sehingga (nasabah) akan terpuruk lebih dalam lagi," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Kamis (2/11/2023).
Perempuan yang karib disapa Kiki tersebut menjelaskan, joki pinjol adalah orang atau kelompok yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman uang ke platform pinjol atau fintech peer-to-peer lending.
Jasa joki pinjol ini biasanya dimanfaatkan oleh peminjam yang memiliki rekam jejak bermasalah.
"Misalnya (nasabah) yang sering macet, di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar dan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi," imbuh dia.
Baca juga: Pinjol dan Generasi Muda
Ia menambahkan, fenomena penawaran joki pinjol ini marak di berbagai platform media sosial. Hal tersebut seiring dengan semakin masifnya penggunaan pinjol oleh masyarakat beberapa tahun terakhir.
Kiki bilang, penawaran joki pinjol ini melanggar ketentuan regulator. Sebab, nasabah seharusnya mengajukan pinjaman secara mandiri.