Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ASN Baru Larang Rekrutmen Honorer, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Direkrut?

Kompas.com - 10/11/2023, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak pada beberapa hal. Salah satunya, soal penataan tenaga honorer atau non-ASN paling lambat Desember 2024.

"Tentu ke depan ini kita setop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian, atau lembaga," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Jika pemerintah pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga honorer, lantas bagaimana cara lembaga atau instansi memenuhi kebutuhan pegawai?

Baca juga: Menteri PANRB: Jumlah Tenaga Honorer Membludak karena Jalur Titipan

Menurut Menpan-RB, ke depan pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih "lincah".

Dalam UU ASN baru, setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN secara terpisah sesuai kebutuhan masing-masing.

"Bisa saja nanti satu tahun kita akan ada rekrutmen (CASN) seperti ini tiga kali, jadi tidak ada penumpukan besar," kata Anas.

Baca juga: Isi UU ASN: Pengangkatan Pegawai Non-ASN Dilarang, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024

Nasib tenaga honorer

Bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang sudah telanjur direkrut? Ternyata, asa mereka masih "menggantung".

Menpan-RB menjelaskan, pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non-ASN. Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditargetkan rampung selambat-lambatnya dua bulan mendatang.

Dalam dua bulan tersebut, Menpan-RB memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ke tenaga honorer yang telanjur direkrut.

Selain itu, selama dua bulan tersebut, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan.

"Sehingga, confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil," ucap Anas.

Baca juga: UU ASN Disahkan, Menpan RB: Tidak Boleh Ada Lagi Rekrut Honorer

(Tim Redaksi: Rully R. Ramli, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com