Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Komponen Perhitungan Upah Minimum 2024

Kompas.com - 13/11/2023, 14:32 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yang menjadi dasar penghitungan upah minimum.

Beleid baru tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui Peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan upah minimum 2024 dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," katanya dalam keterangan, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: UMP 2024 Naik, Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel. Yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," jelas Ida.

Baca juga: Soal Kenaikan UMP 2024, Kadin Tunggu Keputusan Kemenaker

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Ida berharap, kenaikan upah minimum ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Sehingga, perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

Selain itu, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Baca juga: Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Rugikan pekerja

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai regulasi ini bakal merugikan pekerja. Hal ini, karena di dalam beberapa pasal pada PP 51/2023 memungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum.

Baca juga: Terbitkan Aturan Baru, Menaker Ida: Upah Minimum Naik

Pasal 26 Ayat (9) misalnya, yang berbunyi "jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan".

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho

Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho

Whats New
Aturan Impor Berubah-ubah, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Aturan Impor Berubah-ubah, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Whats New
Promo Tarif LRT Jabodebek Berakhir 31 Mei 2024, KAI Usulkan Skema Tarif Baru

Promo Tarif LRT Jabodebek Berakhir 31 Mei 2024, KAI Usulkan Skema Tarif Baru

Whats New
9 Kota di Asia Pasifik yang Jadi Tujuan Ekspatriat Global, 3 Tetangga RI

9 Kota di Asia Pasifik yang Jadi Tujuan Ekspatriat Global, 3 Tetangga RI

Work Smart
BRI Salurkan KUR Rp 59,96 Triliun per April 2024

BRI Salurkan KUR Rp 59,96 Triliun per April 2024

Whats New
Kapan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Mulai Beroperasi?

Kapan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Mulai Beroperasi?

Whats New
Peningkatan Harga Layanan Bisnis di Jepang Catat Rekor Tertinggi dalam Satu Dekade

Peningkatan Harga Layanan Bisnis di Jepang Catat Rekor Tertinggi dalam Satu Dekade

Whats New
Dewan Periklanan Indonesia Tolak Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan

Dewan Periklanan Indonesia Tolak Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan

Whats New
Nasabah Bakal Dikenakan Biaya Rp 4.000 untuk Tarik Tunai dari EDC BCA

Nasabah Bakal Dikenakan Biaya Rp 4.000 untuk Tarik Tunai dari EDC BCA

Whats New
Daftar Kereta Api yang Sudah Pakai Rangkaian New Generation, Apa Saja?

Daftar Kereta Api yang Sudah Pakai Rangkaian New Generation, Apa Saja?

Whats New
Fraksi PDI-P Minta APBN Pertama Prabowo Tidak Defisit

Fraksi PDI-P Minta APBN Pertama Prabowo Tidak Defisit

Whats New
PT Paragon Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/Sederajat, Ini Posisi dan Syaratnya

PT Paragon Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/Sederajat, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Jenis-jenis Pinjaman di Pegadaian serta Syarat dan Bunganya

Jenis-jenis Pinjaman di Pegadaian serta Syarat dan Bunganya

Whats New
Pemerintah Pusat Sudah Belanjakan Anggaran Rp 591,7 Triliun, Melesat 13,2 Persen

Pemerintah Pusat Sudah Belanjakan Anggaran Rp 591,7 Triliun, Melesat 13,2 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com