Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Dipastikan Naik, Berikut Formula Perhitungannya

Kompas.com - 13/11/2023, 13:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upah minimum dipastikan akan mengalami kenaikan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penyesuaian nilai upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Variabel indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Baca juga: Terbitkan Aturan Baru, Menaker Ida: Upah Minimum Naik

Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 pasal 26 (4) yakni:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X ?)) X UM (t).

Baca juga: Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan Upah Minimum 2024 Rampung 31 Oktober

Sebagai informasi, UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Kemudian simbol ? merupakan merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Simbol ? ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Faktor lain dalam menentukan simbol ? ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Apabila penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

"Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah," bunyi pasal 26B.

Baca juga: Ini 10 Industri dengan Gaji di Atas Rata-rata Upah Buruh Nasional Per Agustus 2023

 


PP Nomor 51 Tahun 2023 ini juga mewajibkan setiap kepala daerah untuk mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) baru paling lambat setiap 21 November tahun berjalan.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan setelah UMP ditetapkan, yaitu setiap 30 November.

Baik UMP maupun UMK akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

Jika tanggal 21 atau 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, maka UMP dan UMK diumumkan satu hari sebelum hari libur tersebut.

Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan Pengangguran Tertinggi, Banten Urutan 1, Jakarta Masuk 5 Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com