Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan Upah Minimum 2024 Rampung 31 Oktober

Kompas.com - 27/10/2023, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan terkait ketentuan upah minimum 2024. Saat ini Kemenaker masih menerima aspirasi dari berbagai pihak untuk menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang upah minimum 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini proses penerimaan aspirasi sudah memasuki tahap final. Pembahasan terkait aspirasi upah minimum 2024 pun bakal rampung pada 31 Oktober mendatang.

"Saat ini masih dalam proses dan proses serap aspirasi juga masih dilakukan. Hampir finish ya, terakhir akan kita lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober 2023," tutur dia, ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut Ida menegaskan, besaran kenaikan upah minimum 2024 masih akan mengacu kepada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum Naik Tahun Depan

Namun demikian, ketika ditanya besaran potensi kenaikan upah minimum, Ida tidak merespons. Ia juga tidak menanggapi pertanyaan terkait rekomendasi kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen yang disampaikan oleh buruh.

"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan tuangkan dalam bentuk perubahan atau revisi dari PP 36," ucap Ida.

Sebelumnya, Kemenaker telah memastikan, upah minimum tahun 2024 akan naik. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.

"Tentunya (upah minimum akan naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata dia, di Gedung Vokasi Kemenaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Menaker Minta Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah Berkeadilan

Namun demikian, Anwar belum bisa membocorkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Ia bilang, saat ini besaran upah minimum 2024 masih dibahas oleh Dewan Pengupahan.

"Besarannya ada lah. Masih kita hitung," ujarnya.

Anwar memastikan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan, baik dari berbagai pihak.

Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi.

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," pungkas dia.

Sebagai informasi, pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024. Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023.

Baca juga: Kemenaker Masih Serap Aspirasi soal Upah Minimum 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Whats New
Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Whats New
Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Earn Smart
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Whats New
Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Whats New
Fortress Pintu Baja Dukung Synergy Golf Party 2024

Fortress Pintu Baja Dukung Synergy Golf Party 2024

Rilis
10 Kota Terkaya di Dunia, 4 Ada di Asia

10 Kota Terkaya di Dunia, 4 Ada di Asia

Whats New
Ikan Bilih Danau Singkarak Terancam Punah, KKP Siapkan Aturan Pengelolaannya

Ikan Bilih Danau Singkarak Terancam Punah, KKP Siapkan Aturan Pengelolaannya

Whats New
Anniversary Ke-15, AUDY Dental Perkenalkan Logo Baru dan Beri Apresiasi kepada Karyawan dan Dokter

Anniversary Ke-15, AUDY Dental Perkenalkan Logo Baru dan Beri Apresiasi kepada Karyawan dan Dokter

Whats New
Australia Hadapi Krisis Perumahan, Ini Penyebabnya

Australia Hadapi Krisis Perumahan, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com