Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AFPI Dalami Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Kompas.com - 27/10/2023, 19:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara atas dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) yang diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan pihaknya telah bertemu dengan KPPU pada Senin (23/10/2023).

Namun demikian, pihaknya masih belum dapat memerinci hasil pertemuan dan hal-hal terkait dugaan pelanggaran penetapan harga tersebut.

"Sedang kita pelajari," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Akan Panggil 44 Perusahaan

Dalam pertemuan dengan KPPU tersebut pihaknya menyampaikan, para anggota telah sepakat biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari.

"Para anggota sepakat bersama untuk bunga tidak boleh lebih 0,4 persen (per hari)," imbuh dia.

Penetapan batas atas tersebut bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan atas biaya pinjaman yang tinggi.

"Walaupun pada praktiknya, banyak platform yang memberikan bunga di bawah 0,4 persen," tutup dia.

Baca juga: OJK Minta Dana Pinjol Tidak Digunakan untuk Judi Online

Sebelumnya, Kompas.com telah meminta keterangan KPPU terkait perkembangan dugaan pelanggaran penetapan harga yang dilakukan AFPI.

Namun, sampai berita ini tayang belum ada jawaban yang diberikan KPPU.

Sebagai informasi, KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahapan penyelidikan. Kasus ini telah melalui proses penyelidikan awal sejak 4 Oktober 2023.

Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, dalam tahap penyelidikan ini, KKPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer lending sebagai terlapor.

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Berizin OJK per 9 Oktober 2023

Penetapan tersebut diberikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga

"Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (27/10/2023).

Ia menerangkan, KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: OJK Minta Asosiasi Pinjol Periksa Penerapan Bunga Pinjaman AdaKami

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com