Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan Upah Minimum 2024 Rampung 31 Oktober

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan terkait ketentuan upah minimum 2024. Saat ini Kemenaker masih menerima aspirasi dari berbagai pihak untuk menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang upah minimum 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini proses penerimaan aspirasi sudah memasuki tahap final. Pembahasan terkait aspirasi upah minimum 2024 pun bakal rampung pada 31 Oktober mendatang.

"Saat ini masih dalam proses dan proses serap aspirasi juga masih dilakukan. Hampir finish ya, terakhir akan kita lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober 2023," tutur dia, ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut Ida menegaskan, besaran kenaikan upah minimum 2024 masih akan mengacu kepada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun demikian, ketika ditanya besaran potensi kenaikan upah minimum, Ida tidak merespons. Ia juga tidak menanggapi pertanyaan terkait rekomendasi kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen yang disampaikan oleh buruh.

"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan tuangkan dalam bentuk perubahan atau revisi dari PP 36," ucap Ida.

Sebelumnya, Kemenaker telah memastikan, upah minimum tahun 2024 akan naik. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.

"Tentunya (upah minimum akan naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata dia, di Gedung Vokasi Kemenaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Namun demikian, Anwar belum bisa membocorkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Ia bilang, saat ini besaran upah minimum 2024 masih dibahas oleh Dewan Pengupahan.

"Besarannya ada lah. Masih kita hitung," ujarnya.

Anwar memastikan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan, baik dari berbagai pihak.

Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi.

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," pungkas dia.

Sebagai informasi, pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024. Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/10/27/200000426/menaker-sebut-pembahasan-kenaikan-upah-minimum-2024-rampung-31-oktober

Terkini Lainnya

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 DI Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 DI Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke