Hal yang sama juga ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
"Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” kata Iqbal pada Kontan.co.id, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Data Terbaru 10 Provinsi dengan Upah Tertinggi
Kalaupun ada kenaikan, kata Iqbal, kenaikan upah pekerja tahun depan dipastikan sangat kecil. Sebab, ketentuan variable alpha sebagai salah satu komponen penetapan upah minimum hanya berada di rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Dengan demikian, berapapun pertumbuhan ekonomi daerah jika nilai indeks berada di rentang tersebut, kenaikan nilai upah akan menjadi lebih kecil.
"Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” jelas Iqbal (Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat)
Baca juga: Ini 10 Industri dengan Gaji di Atas Rata-rata Upah Buruh Nasional Per Agustus 2023
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Beleid Baru Terbit, Penghitungan Upah Minimum Pakai Tiga Komponen Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.