Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Tawaran Bekerja di Luar Negeri? Hati-hati Kejahatan Perdagangan Orang!

Kompas.com - 15/11/2023, 22:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok tawaran kerja di luar negeri. Salah satu modus yang tengah marak terjadi ialah korban TPPO dipekerkajakan menjadi penipu daring atau online scamming.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menjelaskan, lowongan kerja di luar negeri dengan penawaran yang begitu menarik menjadi awalan dari modus operandi online scamming.

Hingga Agustus lalu, Indonesia telah menangani lebih dari 2.800 warga atau pekerja migran Indonesia yang terlibat dengan kasus online scamming di negara-negara Asia Tenggara.

Baca juga: Waspada, Penipuan dengan Modus Iuran Yayasan Sosial Bawa Nama OJK

"Lowongan kerja ini ada di sekitar kita, beredar di sosial media dan menjadi pintu masuk dari kasus-kasus online scam. Dari kasus-kasus yang kami tangani, kasus ini berawal dari lowongan kerja di medsos yang menawarkan gaji dan fasilitas besar," tutur dia, dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Sementara itu Judha, salah seorang korban, menyebutkan, korban akan diurus tiket dan dokumen perjalanannya tanpa ada visa kerja. Kemudian korban akan dibawa ke negara tujuan ataupun ke negara-negara transit untuk dipekerjakan sebagai online scammer.

Korban dipekerjakan untuk menjadi penipu, salah satunya love scam yang mendekati target dengan pendekatan romantis dan diajak untuk investasi bodong atau mengirimkan sejumlah uang.

"Begitu tiba di perusahaan online scam center, mereka akan dipaksa membuat akun-akun media sosial palsu dan kemudian diberikan daftar target korban dan jumlah target yang harus dicapai dalam satu bulan," tuturnya.

"Rata-rata targetnya sekitar Rp 60 juta dan ketika tidak mencapai target akan ada sanksi seperti penyiksaan verbal, fisik, atau ancaman akan dijual ke perusahaan scam yang lain," sambung Judha.

TPPO tidak hanya menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Lewat modus online scamming, praktik TPPO kini menyasar korban yang melek teknologi dan tergolong dalam usia produktif. Profil korban yang dituju umumnya berusia muda yakni 18-35 tahun.

Baca juga: Waspada, Modus Operandi Pinjol Ilegal dan Judi Online Serupa

"Korban biasanya berasal dari usia muda, berpendidikan, bahkan kami pernah mencatat korban dengan gelar master (pascasarjana), dan yang umumnya akrab dengan berbagai teknologi digital," ujar Judha.

Melihat perkembangan tersebut, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya menegaskan, TPPO perlu diwaspadai oleh masyarakat. Terlebih bagi masyarakat yang aktif mencari lowongan pekerjaan di situs daring dan media sosial.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya melakukak pencegahan TPPO melalui dua strategi, yang pertama adalah menindak konten atau situs yang telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal. Masyarakat diminta melakukan aduan apabila menemukan konten-konten atau iklan di media sosial yang mengarah ke TPPO, ke situs aduankonten.id.

'Strategi kedua adalah melakukan berbagai sosialisasi akan bahaya TPPO," ucap Astrid.

Baca juga: Bea Cukai Beberkan Modus Impor Tekstil Ilegal ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com