Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Minta Penghitungan UMP 2024 Pertimbangkan Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Kompas.com - 22/11/2023, 12:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan sudah baik.

Sebab, penetapannya melibatkan stakeholders (pengusaha, serikat pekerja, akademis pemerintah daerah) disertai waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.

"Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di Apindo menilai bahwa formula penghitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP Nomor 51/2023 sudah baik,” kata Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ditetapkan Rp 2.036.947

Meski demikian, Apindo memberikan catatan terkait proses penghitungan UMP yang tertuang dalam PP 51/2023.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, dalam penghitungan UMP, Dewan Pengupahan Daerah harus diberikan kewenangan yang lebih luas.

Dewan Pengupahan pusat dan daerah perlu diperkuat sesuai perannya dalam komunikasi, pengawasan dan pembinaan dalam implementasi PP Pengupahan.

"Kemudian, penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut," kata Bob.

Baca juga: Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

"Menjadi dasar ketentuan setiap daerah untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar daerah," sambungnya.

Bob mengatakan, untuk kepentingan perekonomian nasional, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com