Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Minta Penghitungan UMP 2024 Pertimbangkan Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Kompas.com - 22/11/2023, 12:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024. UMP Jateng 2024.SHUTTERSTOCK/PRAMATA Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024. UMP Jateng 2024.

Hal ini, menurut dia, diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mengacu pada formula baru yaitu menghitung inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Bob kembali menekankan, dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) oleh Dewan Pengupahan, harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan menganggu penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi

Lebih lanjut, Bob mengatakan, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan Apindo melalui perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahan-perusahaan.

"Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh APINDO, selain dialog sosial agar PP No. 51/2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas disertai kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia," ucap dia.

Untuk diketahui, sejumlah provinsi sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, dari 25 provinsi, nilai kenaikan UMP terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP tertinggi sebesar Rp 223.280 atau 1,2 persen sampai 7,5 persen.

Baca juga: Alasan Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200.000 Menurut Kemenaker

UMP DKI Jakarta saat ini adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah Rp 2 juta.

Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com