KOMPAS.com - Cara mengajukan sanggah hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2023 bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Masa sanggah diberikan kepada pelamar CPNS yang tidak lolos SKD, untuk mengajukan sanggahan atas adanya kesalahan nilai.
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi SKD CPNS, yang berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman.
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023
Peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2023 tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, dan akan muncul tombol pengajuan sanggah.
Dalam pengumuman hasil SKD CPNS, akan ditampilkan rincian skor total nilai SKD, nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan SKD CPNS 2023?
Baca juga: Link dan Cara Cek Hasil SKD CPNS 2023
Langkah-langkah mengajukan sanggahan hasil seleksi SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
Untuk diketahui, sanggahan hanya akan diterima apabila terdapat kesalahan nilai SKD CPNS 2023.
Baca juga: Ketahui, Nilai Tes Ujian CPNS dan PPPK Bisa Dipantau Secara Langsung
Terkait dengan periode masa sanggah, peserta bisa dilihat di bawah tombol ajukan sanggah SKD CPNS.
Perlu digarisbawahi, pelamar tidak bisa melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi diluar batas waktu tersebut.
Demikian cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023. Informasi selengkapnya mengenai apa itu masa sanggah bisa diakses di sini.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2023 Kemenkumham Diumumkan, Ini Link-nya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.