Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Keberatan Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Natal 2023

Kompas.com - 26/11/2023, 14:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) keberatan jika pemerintah kembali membatasi operasional angkutan barang selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Seperti diketahui, pemerintah biasanya menerapkan kebijakan pembatasan angkutan barang untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas saat Nataru maupun libur lebaran.

Ketua Umum ALI Mahendra Rianto mengatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru dapat merugikan pelaku industri dan masyarakat secara umum.

Baca juga: Truk ODOL: Dibenci, tapi Juga Disayang

Pasalnya, kebutuhan-kebutuhan logistik di destinasi tujuan dinilai bisa menjadi langka karena adanya pelarangan angkutan logistik. Tidak hanya itu, pelarangan angkutan logistik ini juga akan menyebabkan kerugian negara secara ekonomi.

Menurutnya, hal tersebut akan memicu harga barang-barang yang dibutuhkan masyarakat menjadi naik karena kurangnya pasokan.

"Harga barang-barang nanti bisa bergejolak. Selain itu, masyarakat juga akan merasakan kelangkaan barang apabila angkutan logistik tidak sampai tepat waktu," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Korlantas Usul Kendaraan Sumbu 3 Tak Beroperasi Saat Libur Natal

Dia mengungkapkan, pembatasan angkutan logistik ini juga akan membebani pengusaha. Sebab, pengusaha harus memproduksi lebih banyak barang untuk disalurkan lebih cepat guna menjaga pasokan daerah.

Tambahan produksi ini dinilai akan menghabiskan biaya, mulai dari kenaikan harga bahan baku, operasional produksi, upah lembur, hingga kenaikan ongkos truk.

Alih-alih memberlakukan pembatasan angkutan barang, menurutnya, pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan.

Baca juga: Sambut Libur Natal 2023, KAI Siapkan 8 Kereta Tambahan, Tiket Sudah Bisa Dibeli

Mahendra menilai, cara ini akan lebih efektif diterapkan sekaligus menjaga pasokan barang dibanding pelarangan angkutan logistik.

"Jadi, enggak perlu larangan pada H-3 atau H-1 itu, karena larangan itu malah akan sangat kontra produktif," kata dia.

Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi juga tidak setuju dengan adanya pelarangan terhadap angkutan logistik pada momen Nataru nanti. Hal itu bertujuan agar pasokan dan produksi pelaku usaha bisa tetap terjaga sehingga tidak terjadi kelangkaan.

Baca juga: Jelang Libur Natal, Menteri ESDM Minta Jangan Ada Kelangkaan BBM

"Industri itu kan nggak boleh terhenti hanya gara-gara ada libur panjang seperti Nataru ini," ucap Subandi.

Subandi juga meminta pemerintah untuk mengajak industri dalam merumuskan aturan pengaturan lalu lintas selama libur panjang seperti Nataru dan Lebaran. Hal itu diperlukan guna merumuskan kebijakan yang tidak merugikan dan bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

Dia mengungkapkan, ada efek domino yang dihasilkan apabila aturan yang dibuat pemerintah nantinya tidak juga berpihak pada industri.

Baca juga: Pemda Diminta Pelototi Parkir Liar di Kawasan Wisata Saat Libur Natal

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Whats New
Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Spend Smart
[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Whats New
Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Earn Smart
Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Whats New
Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Whats New
Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Whats New
Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Whats New
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Spend Smart
BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

Spend Smart
Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Spend Smart
Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com