Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Keberatan Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Natal 2023

Seperti diketahui, pemerintah biasanya menerapkan kebijakan pembatasan angkutan barang untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas saat Nataru maupun libur lebaran.

Ketua Umum ALI Mahendra Rianto mengatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru dapat merugikan pelaku industri dan masyarakat secara umum.

Pasalnya, kebutuhan-kebutuhan logistik di destinasi tujuan dinilai bisa menjadi langka karena adanya pelarangan angkutan logistik. Tidak hanya itu, pelarangan angkutan logistik ini juga akan menyebabkan kerugian negara secara ekonomi.

Menurutnya, hal tersebut akan memicu harga barang-barang yang dibutuhkan masyarakat menjadi naik karena kurangnya pasokan.

"Harga barang-barang nanti bisa bergejolak. Selain itu, masyarakat juga akan merasakan kelangkaan barang apabila angkutan logistik tidak sampai tepat waktu," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/11/2023).

Tambahan produksi ini dinilai akan menghabiskan biaya, mulai dari kenaikan harga bahan baku, operasional produksi, upah lembur, hingga kenaikan ongkos truk.

Alih-alih memberlakukan pembatasan angkutan barang, menurutnya, pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan.

Mahendra menilai, cara ini akan lebih efektif diterapkan sekaligus menjaga pasokan barang dibanding pelarangan angkutan logistik.

"Jadi, enggak perlu larangan pada H-3 atau H-1 itu, karena larangan itu malah akan sangat kontra produktif," kata dia.

Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi juga tidak setuju dengan adanya pelarangan terhadap angkutan logistik pada momen Nataru nanti. Hal itu bertujuan agar pasokan dan produksi pelaku usaha bisa tetap terjaga sehingga tidak terjadi kelangkaan.

"Industri itu kan nggak boleh terhenti hanya gara-gara ada libur panjang seperti Nataru ini," ucap Subandi.

Subandi juga meminta pemerintah untuk mengajak industri dalam merumuskan aturan pengaturan lalu lintas selama libur panjang seperti Nataru dan Lebaran. Hal itu diperlukan guna merumuskan kebijakan yang tidak merugikan dan bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

Dia mengungkapkan, ada efek domino yang dihasilkan apabila aturan yang dibuat pemerintah nantinya tidak juga berpihak pada industri.

Dia mencontohkan, apabila kendaraan logistik sektor ekspor dan impor dilarang melintas maka industri manufaktur atau apapun yang menerima pasokan bahan baku akan terhenti.

Pabrik tidak akan bisa melakukan aktivitas karena angkutan logistik yang membawa bahan baku produksi kesulitan atau bahkan tidak bisa melintas.

Kalau sudah begitu, kata Subandi, kerugian yang dirasakan tidak hanya pada sektor ekspor-impor tapi menjalar ke industri lainnya.

"Jadi kerugiannya panjang, sementara karyawan tetap harus dibayar. Nanti ada kontrak-kontrak supplier dengan distributor tidak bisa dipenuhi. Jadi, efeknya bukan hanya di industri saja tapi ke para supplier dan distributor yang memang betul ada kerjasama dengan industri itu," jelasnya.

Dia mengungkapkan, khusus untuk industri ekspor impor saja bisa mengalami kerugian lebih dari ratusan juta rupiah. Itu baru dihitung dari kontainer yang tertahan di pelabuhan dan belum ditambah dengan kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor lain.

https://money.kompas.com/read/2023/11/26/141000426/pengusaha-keberatan-operasional-angkutan-barang-dibatasi-selama-libur-natal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke