Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Kompas.com - 30/11/2023, 21:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Polisi merupakan profesi yang sangat diminati di Indonesia. Gaji dan tunjangan tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Daya tarik lain menjadi polisi adalah kepastian tunjangan setelah memasuki masa pensiun, suatu keistimewaan yang juga dimiliki pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Lalu sebenarnya berapa gaji pensiunan polisi, dari purnawirawan pangkat tamtama hingga jenderal?

Gaji pensiunan polisi

Gaji pensiunan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019. Gaji yang diterima pensiunan polisi ini berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk pada Nomor 20 Tahun 2019:

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
  • Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
  • Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
  • Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Besaran gaji purnawirawan polisi per golongan itu ditentukan berdasarkan masa pengabdian.

Misalnya untuk seorang purnawirawan bintara polisi, besarannya gaji pensiunan polisi tertinggi adalah sebesar Rp 3.024.500 per bulan, sementara terendahnya adalah sebesar Rp 1.643.500 per bulan.

Untuk lebih detail soal penggolongan pangkat di kepolisian, berikut tingkatan pangkat yang berlaku di Polri:

  • Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada
  • Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
  • Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda
  • Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, dan Kompol
  • Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen

Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

Gaji pensiunan polisi penderita cacat

Bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.

Rincian gaji pensiunan polisi dengan cacat langsung selama dinas adalah sebagai berikut:

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
  • Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
  • Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400
  • Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800

Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.

Berikut penyesuaian gaji pensiunan polisi karena cacat tidak langsung selama masa dinas:

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
  • Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
  • Golongan III atau Pama: Rp 2.051.500 - Rp 3.585.500
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600
  • Golongan V atau Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Tunjangan gugur

Selain gaji pensiunan polisi, Nomor 20 Tahun 2019 juga mengatur besaran tunjangan untuk polisi yang gugur selama dinas.

  • Tunjangan pokok gugur atau meninggal Tamtama: Rp 410.000 - Rp 740.200
  • Tunjangan pokok gugur atau meninggal Bintara: Rp 526.000 - Rp 1.008.200
  • Tunjangan pokok gugur atau meninggal Pama: Rp 683.000 - Rp 1.195.200
  • Tunjangan pokok gugur atau meninggal Pamen: Rp 750.000 - Rp 1.310.900
  • Tunjangan pokok gugur atau meninggal Pati: Rp 822.000 - Rp 1.482.700

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Tamtama, dari Bharada sampai Abripol?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com