Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Kompas.com - 08/12/2023, 20:49 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekebun kelapa sawit agar mereka memperoleh harga TBS yang wajar. Permentan itu juga dimaksudkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antara perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, lembaga dan asosiasi terkait perlu dijangkau untuk membahas tantangan yang dihadapi para pekebun sawit.

"Kita perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan industri kelapa sawit guna mewujudkan kesejahteraan perkebunan sawit di Indonesia," kata Amran dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Selain itu, perlu ada penyesuaian dan penyempurnaan dalam pasal-pasal pada Permentan Nomor 1 Tahun 2018.

Baca juga: Akselerasi Upsus LTT Padi Nasional 2023, Kementan Ajak Petani Percepat Masa Tanam

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah menginisiasi adanya public hearing terhadap rancangan perubahan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Indonesia.

Andi menerangkan, pada November 2023, harga rata-rata TBS kelapa sawit pekebun mitra mengalami peningkatan sebesar 19 persen atau sebesar Rp 367/ kilogram (kg) dari harga terendah pada Juli 2022.

Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah dalam acara Public Hearing Rancangan Perubahan Permentan tentang Pedoman Penetapan Pembelian TBS Kelapa Sawit.DOK. Kementan Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah dalam acara Public Hearing Rancangan Perubahan Permentan tentang Pedoman Penetapan Pembelian TBS Kelapa Sawit.

Andi menambahkan, seiring dengan perkembangan perkebunan berkelanjutan, banyak dinamika dalam penerapan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 yang berdampak terhadap kebijakan larangan ekspor.

“Berbagai masukan konstruktif mengenai rancangan perubahan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 ini telah kami tampung. Masukan tersebut di antaranya mengenai perlindungan pekebun sawit dari perolehan harga TBS yang wajar. Kemitraan menjadi kata kunci dalam implementasi permentan ini, baik untuk pekebun plasma atau sejenisnya maupun kemitraan untuk pekebun swadaya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Andi berharap agar pemerintah daerah (pemda), pelaku usaha, asosiasi pekebun, mitra pembangunan, dan pekebun untuk bersinergi dalam mendukung implentasi penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.

"Hal ini penting dilakukan untuk mewujudkan pembangunan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan," tuturnya.

Baca juga: Bersama BNPT dan Pemda, Kementan Salurkan 50.000 Benih Kopi Arabika di Temanggung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com