Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Upaya Pemerintah Mendukung Transisi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 14/12/2023, 21:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini pengguna kendaraan listrik semakin menjamur di masyarakat. Pabrikan kendaraan listrik pun berlomba menawarkan beragam model dan harga kendaraan listrik berbasis baterai.

Di media sosial juga sudah banyak komunitas pengguna kendaraan listrik di Indonesia. Di situ, para anggotanya saling bertukar informasi dan saran penggunaan kendaraan listrik agar bisa lebih maksimal sesuai kebutuhan.

Pengguna kendaraan listrik juga tak perlu khawatir akan kehabisan baterai di tengah perjalanan, sebab saat ini telah tersedia ratusan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), yang lokasinya bisa dilihat melalui aplikasi PLN Mobile.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus memperbanyak dan memperluas area pendirian SPKLU di berbagai daerah, yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan listrik untuk mengisi ulang baterai kendaraannya.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

SPKLU PLN menyediakan sejumlah soket colokan, yang secara umum terdiri dari tiga tipe soket colokan listrik yaitu AC charging, DC charging CHAdeMo, dan DC charging Combo tipe CCS2.

Rata-rata waktu pengisian ulang daya baterai kendaran listrik di SPKLU berkisar 30-90 menit, bergantung dari kapasitas dan jenis kendaraan listrik yang dipakai.

Di sisi lain, pemerintah terus menggenjot penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air sebagai langkah mendukung efisiensi dan ketahanan energi, serta transisi energi yang lebih ramah lingkungan.

Untuk mewujudkannya, pemerintah memberikan sejumlah program subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Mei 2023 

Subsidi motor listrik

Program subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang mempunyai nomor induk kependudukan (NIK). Artinya, penerima subsidi kendaraan listrik harus berusia minimal 17 tahun.

Kebijakan subsidi kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perubahan Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, program bantuan diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian KBLBB roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” kata Menteri Agus Kartasasmita seperti dikutip dari laman Kemenperin pada 21 Maret 2023.

Baca juga: Ketahui, Ini Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik

Subsidi motor listrik diberikan sebesar Rp 7 juta per unit untuk satu kali pembelian dengan satu nomor NIK yang sama.

Disadur dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk jenis motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi, syaratnya harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen.

Dalam pengimplementasian subsidi motor listrik ini, pemerintah menggandeng tiga pabrikan motor listrik nasional.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com