KOMPAS.com - Paspor dipakai saat seseorang akan bepergian ke luar negeri, baik untuk wisata, ibadah, maupun liburan.
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Masa berlaku paspor selama 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca juga: Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA
Untuk diketahui, paspor terdiri dari tiga jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa.
Meski begitu, hanya satu paspor yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum. Paspor yang biasa dipunyai masyarakat yakni paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
Sementara itu, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi M-Paspor
Beberapa persyaratan untuk mengurus paspor meliputi:
Selain itu, Anda juga bperlu membawa dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor apabila diperlukan.
Baca juga: Cara Bayar Paspor di Kantor Pos dan Indomaret
Lebih lanjut, langkah-langkah mengurus paspor sebagai berikut:
Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp 650.000.
Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Demikian rangkuman mengenai persyaratan dan cara mengurus paspor masa berlaku 10 tahun.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor Umroh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.