Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Gibran soal Regulasi Bisnis Penyimpanan Karbon, Mahfud MD: Harus Ada Naskah Akademiknya

Kompas.com - 22/12/2023, 21:53 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menjawab pertanyaan dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengenai regulasi carbon capture and storage (CCS).

CCS merupakan teknologi untuk menyimpan emisi karbon atau CO2 dari aktivitas industri sehingga tidak mencemari udara.

Menurut Mahfud, perlu ada regulasi yang mengatur, meski tidak harus spesifik satu per satu.

Baca juga: Jurus Mahfud MD Dongkrak Ekspor RI

“Kita harus buat regulasinya bagaimana. Pertama, membuat naskah akademik dan itu mengikuti pola yang sederhana saja,” jelas Mahfud MD dalam debat cawapres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/12/2023).

Ia mengatakan, dalam membuat regulasi harus mempertimbangkan dampak, kesempatan, kapasitas lembaganya, hingga ideologisnya.

“Itu yang akan kita buat. Bagaimana mengatur regulasi atau undang-undang tentang karbon dan sebagainya,” jelas Mahfud.

“Itu yang akan kita lakukan. Tapi sebebarnya yang terpenting itu apapun yang akan kita bangun, harus ada sistem pengawasan keuangan,” tegas dia.

Mahfud bilang, pada 9 Desember 2023, ada sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang mengaitkan dengan APBN, sehingga ada pengawasan uang negara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Baca juga: Tanggapi Mahfud MD, Cak Imin: Diplomasi Sebagai Pemasaran Itu Normatif

Namun, tampaknya Gibran tak puas dengan jawaban Mahfud. Gibran mengatakan, pernyataan Mahfud tak menjawab pertanyaannya.

“Kalau masalah SIPD tentu saya tahu, saya kan wali kota. Untuk perencanaan anggaran saya, Prof Mahfud belum menjawab pertanyaan saya soal carbon capture and storage,” ungkap Gibran.

Mahfud lantas menjawab, pembuatan aturan itu tidak semudah ucapannya. Mahfud menegaskan, hal tersebut butuh perencanaan dan pembicaraan yang lebih mendalam.

Dia menekankan, untuk membuat peraturan baru, harus menggunakan naskah akademik yang kemudian dilakukan diskusi secara mendalam.

Baca juga: Mahfud MD Bilang Investasi di RI Sulit, Cak Imin: Izin Berbelit Bikin Trust Hilang

“Di dalam ilmu hukum, misal saya bertanya soal membuat aturan mengenai antariksa nasional, jawab sekarang pasti (kamu) enggak tahu,” ujar Mahfud.

“Karena hukum itu perlu tahu dulu masalahnya apa, itu lah dibutuhkan naskah akademik. Akademik nanti dinilai dan dibahas bersama yang akan menentukan prosedur dan bagaimana materi yang ditperlukan untuk itu,” imbuh dia.

Pemerintah Indonesia menargetkan penerapan teknologi CCS atau penyimpanan karbondioksida (CO2) di reservoir bawah tanah bekas sumur minyak dan gas bumi (migas) akan dimulai pada 2030.

Saat ini studi pengembangan teknologi penyimpanan karbon ini telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com