Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
HILIRISASI INDUSTRI

Ambil Langkah Preventif, PT GNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Karyawan

Kompas.com - 27/12/2023, 18:15 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengakomodasi kebutuhan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi karyawan merupakan salah satu kewajiban setiap perusahaan.

Salah upaya yang perlu dilakukan perusahaan terkait kewajiban tersebut adalah dengan memberikan layanan pemeriksaan atau medical check-up (MCU) kepada seluruh pekerja.

Melalui MCU, karyawan dapat mengetahui kondisi tubuhnya, bahkan menemukan penyakit yang selama ini tidak mereka ketahui.

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (2), K3 dijelaskan sebagai usaha yang bertujuan untuk memastikan dan melindungi keselamatan serta kesehatan para pekerja dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

Sebagai bentuk ketaatan terhadap PP tersebut, salah satu perusahaan industri smelter nikel terbesar di Indonesia, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), mengadakan MCU untuk ribuan tenaga kerjanya yang ada di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (13/12/2023).

Inisiatif itu merupakan bagian dari usaha berkelanjutan untuk membentuk lingkungan kerja yang sehat dan antisipatif.

Penyelenggaraan MCU tersebut melibatkan fasilitas kesehatan (faskes) daerah dan dilakukan ke dalam beberapa tahap. Tahap pertama MCU bakal diadakan selama 13–22 Desember 2023.

Head of Corporate Communication PT GNI Mellysa Tanoyo mengatakan, kegiatan MCU bertujuan untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan fisik kondisi karyawan.

Baca juga: Tak Hanya Penerapan K3, PT GNI Juga Punya Komitmen Besar untuk Bantu Penyerapan SDM Lokal

Kegiatan itu juga merupakan bentuk nyata perusahaan dalam mendukung kesehatan setiap karyawan agar dapat memberikan kinerja yang optimal.

MCU juga menjadi bentuk tanggung jawab PT GNI terhadap pemenuhan regulasi yang ada pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 2 Tahun 1980 pasal 3 ayat 2 yang menyatakan semua perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.

“MCU bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan karyawan. Kegiatan ini juga sebagai langkah deteksi dini dan pengobatan jika ada gangguan kesehatan agar tercipta kondisi kesehatan karyawan yang optimal, baik sebelum masuk kerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,” ujar Mellysa dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Mellysa menambahkan, serangkaian pemeriksaan yang didapatkan oleh karyawan pada kegiatan MCU adalah pemeriksaan urine, pemeriksaan fisik lengkap, pemeriksaan darah lengkap, rontgen toraks, pemeriksaan mata (buta huruf dan buta warna), tensi/TVV, dan pemeriksaan antropometri.

Semua rangkaian tersebut diperlukan lantaran karyawan merupakan aset berharga perusahaan.

Baca juga: Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis, PT Gunbuster Nickel Industry Gelar Seminar Pertukaran Budaya Indonesia-Tiongkok

Oleh karena itu, karyawan harus dijaga dan dipenuhi seluruh haknya. Perusahaan juga meyakini bahwa membangun lingkungan kerja yang sehat dan mendukung merupakan investasi penting untuk menciptakan atmosfer positif di tempat kerja.

“Kami yakin, kesejahteraan karyawan merupakan hal yang sangat krusial dan prioritas. Sebab, karyawan yang sehat secara fisik dapat berdampak positif dalam produktivitas kerja secara keseluruhan. Mereka juga jadi lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya,” terang Mellysa.

Sementara itu, salah satu tenaga medis yang bertugas di PT GNI, dr Yuan Ade Sukma, menjelaskan bahwa selain menjadi kewajiban perusahaan, MCU juga jadi upaya perusahaan untuk menurunkan tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

“Dengan adanya MCU ini, produktivitas karyawan akan semakin meningkat. Sebab, kami mau memastikan bahwa karyawan saat masuk bekerja itu sudah dalam kondisi yang sehat. Jadi, angka sakit ketika bekerja akan jauh lebih rendah,” jelas Yuan.

MCU, tambah Yuan, juga menjadi cerminan keseriusan PT GNI dalam menerapkan K3.

“Perusahaan secara konsisten berusaha untuk menyediakan fasilitas dan dukungan kepada semua karyawannya, terutama terkait dengan K3. PT GNI juga aktif meminta bimbingan, arahan, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan standar K3 di lingkungan perusahaan,” ucap Yuan.

Baca juga: Tak Hanya Tekan Kecelakaan Kerja, PT GNI Juga Fokus pada Komitmen Berdayakan Masyarakat Sekitar Industri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

Whats New
Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com