Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirNav Upayakan Penghapusan Utang Maskapai yang Berhenti Beroperasi

Kompas.com - 29/12/2023, 16:04 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (LPPNPI) atau AirNav Indonesia tengah berupaya menghapus utang maskapai-maskapai yang sudah tidak beroperasi.

Direktur Utama Airnav Indonesia Polana B. Pramesti mengatakan, penghapusan utang ini dilakukan lantaran maskapai-maskapai yang sudah bangkrut atau tidak beroperasi sudah tidak mungkin lagi melunasi utang mereka ke AirNav Indonesia.

Namun dia bilang, penghapusan utang ini tidak mudah karena harus melalui proses yang cukup panjang.

Baca juga: AirNav Indonesia Layani 33.191 Penerbangan Selama Libur Natal 2023

"Itu akan diupayakan di tahun 2024 untuk melakukan penghapusan utang, sehingga utangnya bisa berkurang dan kewajiban," ujarnya saat media gathering di Upper Clift Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/12/2023).

Dia menyebutkan beberapa maskapai-maskapai yang utangnya akan dihapus. Di antaranya ialah Xpress Air yang berhenti beroperasi sejak 2021 dan Batavia Air yang berhenti sejak 2013.

"Beberapa airlines yang sudah pailit, sudah tutup, misalnya Xpress Air, Batavia Air, ada beberapa airlines yang sudah tidak mungkin kita tagih, itu akan dilakukan proses untuk penghapusan utang," ucapnya.

Baca juga: Bandara Husein Mulai Layani Penerbangan Bandung-Jakarta dan Bandung-Pangandaran dengan Susi Air

Mengutip Kontan.co.id, total piutang perusahaan sebesar Rp 1,52 triliun dari sejumlah maskapai nasional maupun internasional selama 2018 sampai kuartal II-2023.

Porsi dari total piutang tersebut sebanyak 76 persen maskapai domestik dan 24 persen maskapai asing.

Besaran piutang AirNav Indonesia tercatat terus mengalami peningkatan. Misalnya pada 2018 hanya sebesar Rp 819 miliar, kemudian pada 2019 meningkat menjadi Rp 912 miliar, dan pada akhirnya pada kuartal III-2023 melonjak mencapai Rp 1,52 triliun.

Baca juga: INACA Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat 2023 Tak Capai Target

Adapun sejumlah maskapai domestik yang masih memiliki tunggakan kepada AirNav antara lain Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Batik Air, Super Air Jet hingga Susi Air.

Sementara itu, terdapat 16 maskapai asing yang juga memiliki tunggakan kepada AirNav namun sudah tidak lagi beroperasi, misalnya saja Indonesia Air Asia Extra, Sky Aviation, Air Born Indonesia hingga Tiger Air.

Baca juga: Candaan Bom di Pesawat, Iseng Berujung Fatal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com