Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan 7 BUMN, Pemerintah Janji Hak Karyawan Dipenuhi lewat Penjualan Aset

Kompas.com - 29/12/2023, 15:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko mengatakan, pemenuhan hak karyawan usai pembubaran 7 perusahaan BUMN menjadi prioritas.

Tiko mengatakan, hak karyawan dan pembayaran pajak akan dipenuhi lewat penjualan aset melalui kurator. Ia mencontohkan, penjualan aset Merpati Airlines digunakan untuk menyelesaikan pemenuhan pensiun karyawan.

"Nanti ada ranking daripada yang punya hak atas aset, yang pasti termasuk pajak dan pegawai," kata Tiko dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: 7 BUMN Resmi Dibubarkan, Berikut Daftarnya

"Sebagai contoh, kemarin Merpati (Airlines) itu penjualan asetnya dipakai juga menyelesaikan kewajiban pensiunnya," sambungnya.

Tiko mengatakan, alasan pembubaran 7 perusahaan tersebut lantaran tidak berkembang dalam bisnis. Adapun pembubaran dilakukan melalui kepailitan dan penerbitan peraturan pemerintah (PP).

"Karena Perseroan Terbatas atau PT maka proses pembubaran melalui kepailitan, dilakukan PPA kalau restrukturisasi gagal, kalau enggak layak masuk ke pembubaran pelaksanaan melalui undang-undang kepailitan," ujarnya.

Baca juga: Alasan 7 BUMN Dibubarkan, Wamen BUMN: Sisi Bisnis Tak Layak, Opsinya Pembubaran

Lebih lanjut, Tiko mengatakan, pemerintah tidak membeda-bedakan perusahaan di BUMN. Perusahaan yang tidak layak secara bisnis, kata dia, akan masuk likuidasi dan dilanjutkan dengan kepailitan.

"Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham, kreditur, pegawai mendapatkan seusai masing-masing," ucap dia.

Berikut 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada 29 Desember 2023:

  1. PT Istaka Karya (Persero)
  2. PT Kertas Leces (Persero)
  3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
  4. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas
  5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA
  6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN
  7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)

Baca juga: BUMN Waskita Karya PHK 500 Karyawan, Bakal Berlanjut Tahun Depan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com