Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Anies Menolak Ekspor Pasir Laut?

Kompas.com - Diperbarui 30/12/2023, 06:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Dibukanya keran ekspor pasir laut setelah dilarang sejak 2002 menuai banyak kritik karena ada potensi terjadi kerusakan lingkungan.

Diperbolehkannya ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Jokowi.

Dalam PP itu disebutkan bahwa yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.

Pasir laut digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Ekspor dimungkinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Luhut Bantah Ekspor Pasir Laut Muluskan Investasi Singapura di IKN

Anies menolak ekspor pasir laut

Pro kontra ekspor pasir laut kembali mengemuka setelah capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Janjinya ini akan dia realisasikan bila terpilih menjadi Presiden RI dalam Pilpres 2024.

Anies menyebut, kebijakan ekspor pasir laut hanya akan menyengsarakan nelayan kecil. Ini karena aktivitas pengerukan pasir berpotensi merusak ekosistem perikanan.

"Kita akan setop ekspor pasir. Kita ingin agar ekspor pasir ini yang bisa merugikan nelayan, masyarakat pesisir, dan merusak lingkungan hidup," beber Anies dalam acara Desak Anies di Kabupaten Banyuwangi dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Ia bilang, kebijakan ekspor pasir laut hanya menguntungkan pengusaha-pengusaha besar yang punya bisnis mengekspor pasir ke negara tetangga.

Baca juga: Menteri KP Jawab Protes Ekspor Pasir Laut yang Datang Bertubi-tubi

"Manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat kebanyakan. Yang merasakan manfaatnya hanya pengusaha-pengusaha ekspor pasir," kata Anies.

Anies sendiri mengaku heran dengan kebijakan yang membolehkan ekspor pasir laut. Di mana kebijakan tersebut dinilai lebih banyak mudharatnya.

Banyak kalangan mengkritik kebijakan ekspor pasir laut karena beberapa alasan. Pengerukan pasir laut dianggap berpotensi merusak lingkungan, nilai ekspornya terlalu murah, dan bisa menambah luas wilayah negara tetangga.

"Kadang membatin, emangnya kita toko material sehingga pasirnya itu dipakai untuk tetangga sebelah?" beber Anies.

Anies lalu mengilustrasikan kalau ekspor pasir laut justru membuat wilayah negara tetangga semakin luas. Imbasnya, garis pantai negara tetangga yang mereklamasi pantainya pun semakin melebar.

Baca juga: BPS Belum Catat Adanya Ekspor Pasir Laut sejak Mei 2023

"Tanah mereka lebih luas pakai tanah kita," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

"Ini tidak bisa diteruskan, kita hentikan kegiatan itu, kita pastikan nelayan memiliki ekosistem lingkungan yang sehat dan kita bisa pastikan bahwa lingkungan hidupnya pun gak terganggu," tambah dia.

Kenapa ekspor pasir laut dibuka?

Untuk diketahui saja, pemerintah membuka keran ekspor pasir laut dengan alasan memperbaiki ekosistem.

Sedimentasi laut terus berlangsung setiap tahun sehingga jika tidak diambil akan menutupi terumbu karang dan alur laut serta dicuri oknum tertentu.

Sebaliknya jika diambil, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan memberi keuntungan bagi negara dan menjadi bahan reklamasi, terutama di dalam negeri.

Adapun ekspor pasir laut untuk kebutuhan luar negeri akan ditentukan oleh tim kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perhubungan. Izin pemanfaatan sedimentasi harus melalui KKP.

Baca juga: Menteri KKP Bantah Kebijakan Ekspor Pasir Laut Disebut untuk Muluskan Investasi Singapura ke IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Whats New
Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Spend Smart
[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Whats New
Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Earn Smart
Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Whats New
Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Whats New
Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Whats New
Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Whats New
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Spend Smart
BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

Spend Smart
Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Spend Smart
Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com