Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga Desember 2024, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/01/2024, 08:09 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, masa kerja Satgas BLBI diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Keputusan perpanjangan diambil dengan tujuan mengejar piutang negara kepada obligor BLBI yang realisasinya masih jauh dari target pemerintah.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, realisasi nilai penagihan obligor mencapai Rp 35,19 triliun sampai dengan akhir tahun 2023. Angka tersebut baru setara 31,87 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 110,45 triliun.

Baca juga: Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

"Hingga akhir tahun 2023, Satgas telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp35,196 triliun," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut Rionald merinci, total pengembalian hak negara itu terdiri dalam bentuk uang (Rp 1,31 triliun), penyitaan dan penyerahan barang jaminan (Rp 17,38 triliun), penguasaan fisik aset (Rp 9,89 triliun), penyerahan aset kepada kementerian/lembaga dan pemda (Rp 3,75 triliun), serta penyertaan modal negara (PMN) non tunai (Rp 3,16 triliun).

Dalam rangka pemulihan hak negara, Rionald bilang, Satgas BLBI secara intenesif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," tuturnya.

Ia menambah, perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif. Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam satgas dinilai telah terbangun.

"Dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan," ucapnya.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah Eks Obligor di Tangerang Senilai Rp 171,5 Mliiar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, Satgas BLBI masih harus mengejar target harta negara yang belum dibayar oleh para obligor, usai bank-bank tersebut mendapat pinjaman dari Bank Indonesia (BI) pada masa krisis moneter 1998.

Pemerintah kala itu, berperan sebagai penjamin (blanket guarantee) seluruh bank yang terdampak krisis dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN). Hingga kini, pemerintah masih harus membayar bunga utang tersebut kepada BI.

"Realisasinya (harta yang sudah diambil kembali) sudah Rp 34 triliun dari (total) Rp 111 triliun, sudah kita rampas. Ini sisanya nanti obligornya, ada yang tanah ndak lengkap suratnya. Kemudian ada yang sudah dialihkan," kata Mahfud usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Pemilik Tamara Center Bantah Gedungnya Dibangun dari Dana BLBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com