Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asuransi Perjalanan, Manfaat, dan Cara Klaimnya

Kompas.com - 08/01/2024, 20:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang menyukai bepergian atau memiliki intensitas bepergian yang tinggi dapat mempertimbangkan untuk memiliki asuransi perjalanan.

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi perjalanan salah satu jenis asuransi yang memberikan perlindungan selama pemegang polis melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri.

Asuransi perjalanan melindungi nasabah dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama perjalanan. Risiko yang dapat terjadi dalam perjalanan misalnya kecelakaan, ketinggalan pesawat, kehilangan dan kerusakan bagasi, kehilangan dokumen, sakit, bahkan sampai meninggal dunia di perjalanan.

Baca juga: Inflasi Medis Bakal Kerek Harga Premi Asuransi

Saat ini beberapa negara tujuan wisata maupun bisnis telah mewajibkan pengunjung untuk memiliki asuransi perjalanan. Negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat sudah banyak yang mewajibkan asuransi perjalanan ini.

Berbagai perusahaan asuransi menawarkan asuransi perjalanan dengan tarif yang relatif rendah atau mulai dari Rp 15.000 untuk satu perjalanan. Besaran premi asuransi perjalanan sangat tergantung pada besaran pertanggungan, lama perjalanan, dan tujuan perjalanan.

Pada dasarnya asuransi perjalanan menawarkan manfaat berupa pertanggungan biaya medis wisatawan selama perjalanan.

Namun bila dirasa masih kurang, ada beberapa premi tambahan yang bisa calon nasabah pilih untuk perlindungan.

Sebagai contoh, pemegang polis dapat memilih perlindungan akan keterlambatan atau kehilangan bagasi, penundaan jadwal perjalanan hingga pembatalan penerbangan.

Tak hanya itu, asuransi perjalanan juga dapat menanggung risiko dan memberikan perlindungan terhadap rumah apabila pemiliknya bepergian meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang cukup lama.

Asuransi perjalanan pada umumnya memiliki dua jenis asuransi yang ditawarkan, pertama adalah program single trip yang dapat menjamin untuk satu kali perjalanan dengan kurun waktu tertentu. Produk ini biasanya akan menjamin hingga maksimum 180 hari per perjalanan.

Selain itu, ada juga asuransi perjalanan dengan program tahunan, atau program asuransi yang dapat menanggung atau menjamin setiap perjalanan maksimum 90 hari per perjalanan sepanjang tahun.

Perlu dicatat, biasanya asuransi perjalanan tidak menanggung risiko ketika negara tujuan adalah negara yang tidak aman atau sudah mendapatkan pengumuman dari pemerintah sebagai negara yang tidak tepat untuk dikunjungi, baik karena bencana alam hingga terorisme.

Dalam proses klaim, pencairan dana atau penggunaan asuransi terbagi dalam dua skema. Skema pertama, dapat diterapkan apabila perusahaan asuransi tersebut termasuk dalam worldwide provider.

Baca juga: 3 Risiko Keuangan yang Potensial Terjadi Tanpa Proteksi Asuransi

Sebagai ilustrasi, pemegang polis mengalami kecelakaan di tempat tujuan. Untuk proses klaim, nasabah tinggal menunjukkan asuransi tersebut ke pihak rumah sakit. Namun tidak semua perusahaan asuransi menyediakan ini.

Skema kedua, ketika nasabah mengalami kecelakaan di tempat tujuan, ia bisa berobat terlebih dahulu di tempat tersebut.

Selanjutnya pemegang polis bisa meminta surat keterangan dari dokter sebagai bukti untuk mengajukan klaim ke perusahaan asuransi di tempat asal.

Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat ditanggung oleh asuransi perjalanan:
- Biaya perawatan medis
- Santunan kematian
- Pembatalan dan keterlambatan perjalanan
- Kerusakan maupun kehilangan bagasi
- Kehilangan dokumen perjalanan
- Pembajakan informasi pribadi
- Evakuasi medis darurat
- Biaya pemulangan jenazah.

Adapun beberapa hal yang tidak ditanggung asuransi perjalanan sebagai berikut:
- Cedera atau luka akibat serangan terorisme
- Sakit akibat mengonsumsi alkohol dan narkotika
- Cedera, lula-luka, atau meninggal akibat peristiwa bencana alam
- Kecelakaan yang direncanakan
- Cedera akibat ikut turnamen tertentu.

Demikian adalah pengertian asuransi perjalanan, manfaat, dan cara klaimnya.

Baca juga: Pentingnya Asuransi untuk Pelaku Bisnis Pariwisata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com