Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Asuransi Perjalanan, Manfaat, dan Cara Klaimnya

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi perjalanan salah satu jenis asuransi yang memberikan perlindungan selama pemegang polis melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri.

Asuransi perjalanan melindungi nasabah dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama perjalanan. Risiko yang dapat terjadi dalam perjalanan misalnya kecelakaan, ketinggalan pesawat, kehilangan dan kerusakan bagasi, kehilangan dokumen, sakit, bahkan sampai meninggal dunia di perjalanan.

Saat ini beberapa negara tujuan wisata maupun bisnis telah mewajibkan pengunjung untuk memiliki asuransi perjalanan. Negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat sudah banyak yang mewajibkan asuransi perjalanan ini.

Berbagai perusahaan asuransi menawarkan asuransi perjalanan dengan tarif yang relatif rendah atau mulai dari Rp 15.000 untuk satu perjalanan. Besaran premi asuransi perjalanan sangat tergantung pada besaran pertanggungan, lama perjalanan, dan tujuan perjalanan.

Pada dasarnya asuransi perjalanan menawarkan manfaat berupa pertanggungan biaya medis wisatawan selama perjalanan.

Namun bila dirasa masih kurang, ada beberapa premi tambahan yang bisa calon nasabah pilih untuk perlindungan.

Sebagai contoh, pemegang polis dapat memilih perlindungan akan keterlambatan atau kehilangan bagasi, penundaan jadwal perjalanan hingga pembatalan penerbangan.

Tak hanya itu, asuransi perjalanan juga dapat menanggung risiko dan memberikan perlindungan terhadap rumah apabila pemiliknya bepergian meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang cukup lama.

Asuransi perjalanan pada umumnya memiliki dua jenis asuransi yang ditawarkan, pertama adalah program single trip yang dapat menjamin untuk satu kali perjalanan dengan kurun waktu tertentu. Produk ini biasanya akan menjamin hingga maksimum 180 hari per perjalanan.

Selain itu, ada juga asuransi perjalanan dengan program tahunan, atau program asuransi yang dapat menanggung atau menjamin setiap perjalanan maksimum 90 hari per perjalanan sepanjang tahun.

Perlu dicatat, biasanya asuransi perjalanan tidak menanggung risiko ketika negara tujuan adalah negara yang tidak aman atau sudah mendapatkan pengumuman dari pemerintah sebagai negara yang tidak tepat untuk dikunjungi, baik karena bencana alam hingga terorisme.

Dalam proses klaim, pencairan dana atau penggunaan asuransi terbagi dalam dua skema. Skema pertama, dapat diterapkan apabila perusahaan asuransi tersebut termasuk dalam worldwide provider.

Sebagai ilustrasi, pemegang polis mengalami kecelakaan di tempat tujuan. Untuk proses klaim, nasabah tinggal menunjukkan asuransi tersebut ke pihak rumah sakit. Namun tidak semua perusahaan asuransi menyediakan ini.

Skema kedua, ketika nasabah mengalami kecelakaan di tempat tujuan, ia bisa berobat terlebih dahulu di tempat tersebut.

Selanjutnya pemegang polis bisa meminta surat keterangan dari dokter sebagai bukti untuk mengajukan klaim ke perusahaan asuransi di tempat asal.

Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat ditanggung oleh asuransi perjalanan:
- Biaya perawatan medis
- Santunan kematian
- Pembatalan dan keterlambatan perjalanan
- Kerusakan maupun kehilangan bagasi
- Kehilangan dokumen perjalanan
- Pembajakan informasi pribadi
- Evakuasi medis darurat
- Biaya pemulangan jenazah.

Adapun beberapa hal yang tidak ditanggung asuransi perjalanan sebagai berikut:
- Cedera atau luka akibat serangan terorisme
- Sakit akibat mengonsumsi alkohol dan narkotika
- Cedera, lula-luka, atau meninggal akibat peristiwa bencana alam
- Kecelakaan yang direncanakan
- Cedera akibat ikut turnamen tertentu.

Demikian adalah pengertian asuransi perjalanan, manfaat, dan cara klaimnya.

https://money.kompas.com/read/2024/01/08/201200526/mengenal-asuransi-perjalanan-manfaat-dan-cara-klaimnya

Terkini Lainnya

Jelang Libur 'Long Weekend', KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Jelang Libur "Long Weekend", KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Whats New
Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Whats New
BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

Whats New
Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Whats New
BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Spend Smart
Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan 'Orang' Prabowo

Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan "Orang" Prabowo

Whats New
Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Whats New
IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

Whats New
Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Whats New
Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke