Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tegas Minta TikTok Taati Aturan Permendag 31

Kompas.com - 10/01/2024, 12:13 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala meminta pemerinta dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kemenkop-UKM bisa tegas memerintahkan TikTok untuk menaati aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia bilang hadirnya TikTok Shop jelas-jelas melanggar beleid PPMSE lantaran transaksinya masih di dalam satu platform yang sama.

Baca juga: Dua Model Algoritma di TikTok Shop, Penjual Wajib Tahu

"TikTok ini melakukan tabrakan beruntun terhadap regulasi tersebut, media sosial menabrak e-commerce, juga menabrak jasa layanan perbankan dan menabrak perlindungan data pribadi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Menurut dia, hal ini bisa merugikan usaha kecil dan menengah alias UKM yang di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebab, platform media sosial lainnya bisa saja mengikuti penabrakan larangan ini.

"Nah transaksi yang masih di bawah kontrol langsung media sosial TikTok bukan e-commerce dan tidak ada perubahan. Ini juga nantinya dikhawatirkan semua media sosial yang lain mengikuti hal sama dan ini merusak tatanan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik ( PMSE) hingga merugikan UMKM," jelas Kamilov.

Baca juga: Soal Tiktok Shop, Pemerintah Bakal Kembali Panggil TikTok dan Tokopedia

Oleh sebab itu, Kamilov yang juga praktisi hukum bisnis ini berharap Kementerian Perdagangan dan Kemenkop-UKM bisa tegas memerintahkan TikTok agar patuh regulasi.

Dia bilang, Kemenkop-UKM harusnya mengajukan keberatan terhadap isi Permendag tersebut. Kalaupun Kemenkop-UKM tidak memiliki kemampuan untuk mengajukan keberatannya, menurut dia para penguasaha atau UKM yang memiliki legal standing bisa mengajukan keberatannya ke PTUN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com