Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negosiasi Divestasi Saham Vale Panjang, Ini Penjelasan MIND ID

Kompas.com - 11/01/2024, 14:48 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses negosiasi harga pelepasan saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh Holding BUMN Tambang MIND ID belum menemukan titik temu.

Kementerian BUMN selaku pemegang saham MIND ID ingin membeli saham INCO dengan harga yang murah. Sementara itu, INCO meminta saham 14 persen yang akan dialihkan ke MIND ID berada di atas nilai buku perusahaan.

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahapan valuasi.

Baca juga: Negosiasi Saham Vale, Erick Thohir: Harganya Mesti Fair

“Kita masih dalam tahapan valuasi. Kita akan proses untuk transaksi Vale ini mengikuti ketentuan yang ada,” kata Dilo ditemui di Cakung, Rabu malam (10/1/2024).

“Sekarang kita masih dalam tahapan valuasi. Kita proses untuk transaksi Vale ini mengikuti ketentuan yang ada,” tambah dia.

Dilo mengungkapkan, dalam hal ini pemerintah memiliki ketentuan untuk proses transaksi akuisisi divestasi saham Vale melalui keputusan Menteri ESDM No. 84/2020.

Baca juga: Di Dubai, Vale Indonesia Rincikan Investasi Besar pada EBT

Dia bilang, dalam Kepmen 84 sudah Vale Indonesia diharuskan mengirimkan surat penawaran harga, yang dilakukan pada 29 Desember 2023 lalu.

“Dalam Kepmen 84 itu, sudah diatur persyaratannya apa saja yang haru dilengkapi saat Vale mengirimkan surat penawaran harga, ada cadangan, administrasi, dan macam-macam,” ujarnya.

Dilo menjelaskan, dalam ketentuannya pemerintah yang tertuang pada Kepmen 84, juga ditetapkan cara penilaiannya, termasuk juga proses, dan valuasinya.

Baca juga: Strategi Vale Indonesia Hadapi Tren Penurunan Harga Nikel

Setelah pemerintah memberi valuasi, proses selanjutnya adalah penyampaian minat untuk membeli saham Vale kepada Kementerian Keuangan.

Jika harganya telah disetujui oleh Kemenkeu, proses dilanjutkan ke Kementerian ESDM, untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian BUMN, dan dilanjutkan pemberian tugas dari kepada MIND ID.

“Kemudian Kementerian BUMN menugaskan MIND ID, dalam konteks ini belum ada nilai yang sudah disepakati,” jelas Dilo.

Baca juga: Belum Sepakat Soal Harga, Begini Kelanjutan Divestasi Saham Vale Indonesia

“Suratnya saja baru kemarin, dan ketika Kementerian ESDM melakukan penilaian itu, barulah kita akan membantu mereka,” tegas Dilo.

Adapun divestasi saham Vale penting untuk mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebagai informasi, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai harga saham PT Vale Indonesia Tbk yang akan didivestasikan masih ketinggian.

Baca juga: Divestasi Saham Vale Kemahalan, Stafsus Erick: Harusnya Lebih Murah

Adapun Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM) yang akan mendivestasikan total 14 persen saham milik mereka di Vale Indonesia ke PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

"Master agreement untuk 14 persennya sudah sepakat, tapi valuasinya belum. Nah tentu kendalanya ya sama, kita merasa valuasi ketinggian," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Ancaman Erick Thohir bila Vale Jual Mahal Saham Divestasinya ke RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com