JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk buka suara terkait curhatan pelanggan yang dikenakan denda sebesar Rp 41,8 juta di media sosial X.
Curhatan itu diunggah oleh akun X @brosalind yang mengaku mendapatkan tagihan listrik puluhan juta tersebut dari PLN setelah dilakukan pemeriksaan pada kWh meter yang merupakan keluaran tahun 1992.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk, Elpis J Sinambela mengatakan, perusahaan memang telah melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di rumah pelanggan tersebut pada 10 Januari 2024.
Baca juga: Cara dan Biaya Pemindahan Tiang Listrik PLN di Depan Rumah
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter yang diduga bermasalah itu pun dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk. Sementara kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.
Elpis bilang, berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri oleh pelanggan, ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen.
Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan, di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan.
Baca juga: PLN Beri Promo Tambah Daya Listrik Rp 202.400 hingga 31 Januari
Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," jelas Elpis.