Hasil pengujian menunjukkan bahwa adanya error atau penyimpangan sebesar 29,15 persen, serta ada baret pada disk meteran. Kemudian disimpulkan melakukan pelanggaran golongan II.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik lewat Aplikasi Pegadaian Digital
"Ada baret di disk meterannya. Ya iya dong, sudah dari tahun 1992. Bahkan dari sebelum saya lahir," tulis akun @brosalind.
Dirinya mengaku sudah meminta keringanan ke pihak PLN, serta telah membayar denda sekitar 30 persen atau Rp 12,8 juta dari total tagihan susulan yang ditetapkan PLN yang sebesar Rp 41,8 juta. Sementara sisa tagihan lainnya akan dicicil selam 1 tahun ke depan.
"Tadi malam jadinya sudah bayar DP Rp 12,8 juta ke PLN agar listrik tidak terputus," ujar dia.
"Sepupuku sebagai pemilik rumah dan saya sudah melakukan mediasi dengan manajer PLN setempat dan staff PLN lainnya di PLN UP3 Kebon Jeruk. Hasil diskusi tersebut, yaitu diberikan izin untuk mengirimkan surat permohonan keringanan priode waktu cicilan untuk sisa tagihan Rp 29 juta," imbuh cuitan akun @brosalind.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.