Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan Kena Denda Rp 41,8 Juta Usai Meteran Listrik Diperiksa, Ini Kata PLN

Kompas.com - 13/01/2024, 21:21 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk buka suara terkait curhatan pelanggan yang dikenakan denda sebesar Rp 41,8 juta di media sosial X.

Curhatan itu diunggah oleh akun X @brosalind yang mengaku mendapatkan tagihan listrik puluhan juta tersebut dari PLN setelah dilakukan pemeriksaan pada kWh meter yang merupakan keluaran tahun 1992.

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk, Elpis J Sinambela mengatakan, perusahaan memang telah melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di rumah pelanggan tersebut pada 10 Januari 2024.

Baca juga: Cara dan Biaya Pemindahan Tiang Listrik PLN di Depan Rumah

"Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali. Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024).

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter yang diduga bermasalah itu pun dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk. Sementara kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.

Elpis bilang, berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri oleh pelanggan, ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen.

Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan, di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan.

Baca juga: PLN Beri Promo Tambah Daya Listrik Rp 202.400 hingga 31 Januari

Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," jelas Elpis.

Ilustrasi PLN, logo PLN.SHUTTERSTOCK/T. SCHNEIDER Ilustrasi PLN, logo PLN.

Ia menambahkan, pihak PLN juga telah menyampaikan kepada pelanggan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL.

Tim tersebut terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Tim ini bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.

Baca juga: Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta karena Minta Pindah Tiang Listrik, Ini Kata PLN

Elpis menegaskan, kWh meter merupakan bagian dari aset yang dimiliki PLN. Pemeriksaan rutin pun dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.

Menurutnya, P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.

"Mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, diantaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran," papar Elpis.

Sebelumnya, dalam unggahan akun X @brosalind diceritakan bawah pada tanggal 10 Januari 2024 ada petugas PLN yang melakukan pengecekan pada meteran listrik atau kWh meter di rumahnya.

Baca juga: Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Lalu ditemukan meteran yang tidak ada segelnya, kemudian meteran itu dibongkar dan digantikan dengan yang baru.

"Setelah dicek ternyata mesin meteran listrik yang lama adalah keluaran tahun 1992. Kemudian meteran listrik lama ini disimpan dan dijadikan barang bukti," cuit akun tersebut.

Setelahnya, pada 11 Januari 2024, dirinya diminta ke kantor PLN untuk menjadi saksi pengetesan listrik dari meteran yang lama tersebut.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa adanya error atau penyimpangan sebesar 29,15 persen, serta ada baret pada disk meteran. Kemudian disimpulkan melakukan pelanggaran golongan II.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik lewat Aplikasi Pegadaian Digital

"Ada baret di disk meterannya. Ya iya dong, sudah dari tahun 1992. Bahkan dari sebelum saya lahir," tulis akun @brosalind.

Dirinya mengaku sudah meminta keringanan ke pihak PLN, serta telah membayar denda sekitar 30 persen atau Rp 12,8 juta dari total tagihan susulan yang ditetapkan PLN yang sebesar Rp 41,8 juta. Sementara sisa tagihan lainnya akan dicicil selam 1 tahun ke depan.

"Tadi malam jadinya sudah bayar DP Rp 12,8 juta ke PLN agar listrik tidak terputus," ujar dia.

"Sepupuku sebagai pemilik rumah dan saya sudah melakukan mediasi dengan manajer PLN setempat dan staff PLN lainnya di PLN UP3 Kebon Jeruk. Hasil diskusi tersebut, yaitu diberikan izin untuk mengirimkan surat permohonan keringanan priode waktu cicilan untuk sisa tagihan Rp 29 juta," imbuh cuitan akun @brosalind.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com