Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arus Produk Impor Diperketat, Pengusaha Mal Turunkan Target Okupansi

Kompas.com - 18/01/2024, 20:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) merevisi target jumlah ritel yang membuka usahanya di mal atau tingkat okupansi selama 2024.

Ketua umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan awalnya target tingkat okupansi mencapai 90 persen. Namun direvisi menjadi 80 persen dari jumlah ritel yang membuka tokonya sebelum pandemi Covid-19.

“Kami APPBI nyakin punya target optimis bisa kembali 90 persen di 2024 awalnya, namun semua rencana bisnis di 2024 ternyata banyak peritel yg menunda membatalkan pembukaan toko-toko baru 2024," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Mentan Janji Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman soal Penerbitan Impor Bawang Putih

"Yang awalnya target 90 persen, kami khawatir target itu tidak tercapai sehingga target kami untuk okupansi di 2024 stagnan di 80 persen,” sambung dia.

Adapun berdasarkan catatan Kompas.com jumlah ritel yang membuka tokonya sebelum Pandemi Covid-19 bisa mencapai 900 toko per tahun.

Alphonzus menjelaskan, revisi target itu dilakukan lantaran pemerintah merevisi kebijakan dan pengaturan impor ilegal yang membuat produk-produk ritel masuk ke Tanah Air menjadi diperketat. 

Aturan itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas.

Baca juga: Tertinggi dalam 5 Tahun, Impor Beras Tembus 3 Juta Ton pada 2023

Dengan adanya pengetatan masuknya barang impor itu pun membuat banyak peritel yang mengeluh produk-produknya tertahan di luar negeri.

“Setelah diskusi ternyata masalahnya karena ada pembatasan impor ilegal. Barang-barang peritel yang tadinya mau mengisi mal-mal itu jadi tertunda karena barang mereka banyak yang tertahan karena pengetatan impor itu,” kata Alphonzus. 

Menurut Alphonzus niat pemerintah untuk membasmi barang ilegal dan menghidupkan kembali produk lokal sesuai dengan niat APPBI. Hanya saja langkah pemerintah lewat kebijakan pengetatan impor dinilai kurang tepat. 

Alphonzus menilai aturan pengetatan produk impor itu kurang efektif untuk melindungi produk lokal.

Baca juga: Mengapa Harga Beras Tak Turun meski RI Banjir Impor?

“Impor resminya dibatasi padahal pelaku usaha ritelnya jelas, mereknya jelas, perusahaannya juga jelas, bayar pajak bahkan, tapi dibatasi. Yang kami khawatirkan kalau pembatasan impor ini masif, sementara satu sisi produk  ilegalnya dibiarkan bukan ritel global saja yang terganggu tapi produk dalam negerinya juga ikut terganggu,” jelas dia.

Pihaknya mengusulkan ke pemerintah jika ingin melindungi produk lokal langkah yang diambil bukan dengan pengetatan impor namun dengan memberikan insentif kepada pelaku UMKM. 

“Insentif bisa diberikan entah dalam bentuk keringan pajak hingga akses pendanaan sehingga pelaku UMKM bisa mengembangkan produk lokalnya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, pemerintah memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri. 

Baca juga: Saham Hiburan, Properti, dan Mal Tersengat Sentimen Kenaikan Pajak Hiburan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas.

Adapun komoditas tersebut adalah tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

“Perubahan post border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” ungkap Menko Airlangga usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor di Kantor Kemenko Perekonomian, yang dikutip Kompas.com dalam siaran persnya, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Supermarket Hapimart Buka di Grand Mal Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com