Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Gedung Baru, Menpan-RB Percepat Hadirnya Mal Pelayanan Publik

Kompas.com - 31/10/2023, 14:27 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meresmikan 10 mal pelayanan publik (MPP), yang merupakan konsep pelayanan publik terintegrasi karena melayani ratusan perizinan atau dokumen yang dibutuhkan warga serta dunia usaha.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, adanya penambahan MPP ini membuat total jumlah MPP di Tanah Air ada sebanyak 163 MPP.

Dia berharap MPP bisa mendorong pengintegrasian pelayanan kepada masyarakat lebih optimal khususnya untuk wilayah yang baru mempunyai MPP seperti Buleleng, Sekadau, Palangkaraya, Manggarai Timur, Kupang, Morowali, Bone, Lebak, Aceh Tengah, serta Tulang Bawang Barat.

Baca juga: Menpan-RB Jamin Seleksi CPNS 2023 Fair, Tidak Ada Titipan

"Hari ini kita meresmikan 10 MPP. MPP ini sejatinya adalah bentuk yang langsung yang bisa dirasakan rakyat terkait dengan berbagai layanan yang diitegrasikan di satu tempat. Kita sedang melakukan strategi baru bagaimana MPP ini bisa segera dikembangkan di daerah- daerah dan menurunkan spek-spek yang bersifat fisik tetapi secara digital sebenarnya bisa diatasi," ujarnya saat peluncuran MPP di Hotel Bidakara, Selasa (31/10/2023).

Anas mengatakan, saat ini porsi MPP semakin merata antara kota/kabupaten besar di Pulau Jawa dan luar Jawa.

“Sekarang sudah 50 persen di Jawa dan 50 persen di luar Jawa. Kualitas pelayanan publik semakin merata, sudah Indonesia sentris, artinya pelayanan yang baik tidak hanya kita jumpai di Jawa, tapi juga di banyak daerah di luar Jawa,” papar Anas.

Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan-RB: Semua Skema Sedang Disimulasikan

Menurut Anas, pengembangan MPP harus terus diakselerasi, beriringan dengan kehadiran MPP Digital. Untuk mempercepat pengembangan MPP, Anas mengatakan kini Kemenpan-RB telah melakukan transformasi regulasi. Di antaranya MPP tidak harus berada di gedung baru, dan tidak mewajibkan luasan minimal.

“Gunakan gedung-gedung yang belum terpakai optimal, yang idle. Contoh ada kota di Papua yang bikin MPP dengan memanfaatkan terminal milik Kementerian Perhubungan. Yang penting bukan fisiknya, tapi kualitas dan integrasi pelayanannya,” jelas Anas.

“Maka kami berharap, para gubernur, para bupati/walikota, segera dipercepat hadirnya MPP agar pelayanan di daerahnya makin bagus. Simpel saja, tidak harus bangun gedung sehingga lebih hemat. Di daerah banyak aset yang idle, itu saja manfaatkan,” lanjut Anas.

Baca juga: Menpan-RB Ajak Polri Bantu Akselerasi Reformasi Birokrasi Tematik

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa mengungkapkan, penyelenggaraan MPP merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi yang mampu memberikan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat Indonesia. Diharapkan, dengan hadirnya MPP ini dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.

“Kehadiran MPP di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan keterjangkauan akses dalam pelayanan publik dan juga mendorong kemudahan dalam aktivitas berusaha di daerah,” pungkasnya.

Baca juga: Menpan-RB Kritik Tukin PNS: Kerjanya Malas atau Rajin Dapatnya Sama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com