Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mata Garuda Banten
Perkumpulan Alumni Beasiswa LPDP di Provinsi Banten

Perkumpulan alumni dan awardee beasiswa LPDP di Provinsi Banten. Kolaborasi cerdas menuju Indonesia emas 2045.

Menakar Kesiapan Indonesia Menuju "Halal Beauty 2026"

Kompas.com - 30/01/2024, 15:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Iim Karimah dan Muhammad Hidayat*

KESADARAN wanita Indonesia dalam memilih produk kecantikan yang aman digunakan kini semakin meningkat.

Salah satu kriteria aman tersebut adalah produk yang mengandung bahan alami, berkualitas, terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan tentunya bersertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sari, 2016).

Hal tersebut diketahui berdasarkan survei yang diadakan brand kecantikan Marina. Pada awal 2016, Marina mengadakan riset yang melibatkan 1.188 wanita Indonesia berusia 15 hingga 35 tahun.

Hasil riset menunjukkan, 97 persen responden mengaku bahwa produk kecantikan yang memiliki sertifikasi halal MUI serta nomor BPOM adalah hal yang penting demi menjamin keamanan.

Dari riset tersebut juga diketahui bahwa produk kecantikan halal harus mengandung bahan-bahan alami dan bisa digunakan dalam jangka waktu panjang (Sari, 2016).

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kosmetik menjadi produk yang wajib disertifikasi halal.

Semua produk kosmetik wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Adapun alasan mengapa produk kosmetik harus bersertifikat halal karena produk ini digunakan di bagian tubuh atau diaplikasikan ke permukaan kulit pengguna.

Menurut Halal Audit Quality Board Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Ir. Hj. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Sc, penggunaan kosmetik bisa berpeluang masuk ke dalam tubuh atau tertelan (internal uses cosmetics), misalnya lipstik atau lipbalm.

Kosmetik juga dapat memengaruhi keabsahan wudhu (external uses cosmetics) umat Muslim, contohnya cat rambut, decorative cosmetics yang waterproof, dan lainnya. Selain itu, bahan penyusun kosmetik dan prosesnya wajib ditelusuri kehalalannya.

Mulyorini di acara webinar virtual dalam rangka Road to Show Indonesia Halal Industry & Islamic Finance Expo 2023 dengan Tema “Persiapan Industri Kosmetika Menghadapi Wajib Halal” di Jakarta menambahkan bahwa proses sertifikasi halal tersebut akan bermanfaat apabila Indonesia akan mengekspor bahan atau produk ke negara-negara tertentu di luar negeri yang mempersyaratkan kehalalan (Dream.co.id, 2023).

Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, produk halal tentunya merupakan kebutuhan (Geminida, 2018).

Hal ini tak terkecuali pada produk-produk kecantikan sehingga ada istilah "halal beauty". Secara definisi, "halal beauty" merujuk pada produk-produk kecantikan, baik itu makeup, skincare, bodycare atau haircare yang proses pembuatannya sesuai dengan ajaran agama Islam (Evan, 2022).

Di atas sudah dibahas sedikit mengenai kriteria produk kecantikan yang halal. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah kriteria suatu produk kecantikan yang masuk kategori halal dari segi bahan.

Pertama, bahan tidak berasal dan mengandung babi atau turunannya. Kedua, bahan bukan merupakan khamar (jenis minuman yang memabukkan) dan tidak mengandung khamar.

Ketiga, bahan bukan merupakan darah dan tidak mengandung darah, bangkai, dan bagian dari tubuh manusia.

Keempat, bahan tidak boleh dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga digunakan untuk membuat produk menggunakan babi atau turunannya sebagai salah satu bahannya.

Kelima, bahan hewani harus berasal dari hewan halal. Untuk hewan sembelihan, maka harus dilakukan penyembelihan sesuai dengan syariah Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal MUI, atau dari lembaga yang diakui MUI, atau dengan cara audit langsung oleh LPPOM.

Terakhir, bahan tidak boleh menutup kulit atau istilahnya "wudhu friendly" (Geminida, 2018).

Selanjutnya, kalau dilihat dari sisi produk, kriteria yang pertama adalah merk atau nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

Kedua, karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Ketiga, produk eceran atau retail dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi dan tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian saja (Geminida, 2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com