Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Gaji UMR Serang 2024: Kota dan Kabupaten Serang Banten

Kompas.com - 02/02/2024, 05:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pj Gubernur Banten, Almuktabar, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Serang 2024 yang meliputi UMR Kota Serang dan Kabupaten Serang.

UMR Kota Serang ditetapkan sebesar Rp 4.148.602 atau naik 1,41 persen dibandingkan UMR Kota Serang pada 2023. Sementara UMR Kabupaten Serang diputuskan sebesar Rp 4.560.894 atau naik 1,51 persen.

Keputusan gaji UMR Serang 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

UMR Kabupaten Serang berada di urutan kelima tertinggi di Provinsi Banten, sementara UMK Kota Serang berada di urutan keenam.

Upah terendah di Provinsi Banten adalah Kabupaten Pandeglang Rp 3.010.929 dan Kabupaten Lebak Rp 2.978.764. Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten diputuskan sebesar Rp 2.727.812.

Baca juga: Info Gaji UMR Pacitan dan Daerah Lain se-Jawa Timur

Berikut ini rincian lengkap UMR Serang Banten dan daerah lainnya di Provinsi Banten dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. UMR Cilegon Rp 4.815.102 (naik 3,39 persen)
  2. UMR Kota Tangerang Rp 4.760.289 (naik 3,83 persen)
  3. UMR Tangerang Selatan Rp 4.670.791 (naik 2,62 persen)
  4. UMR Tangerang Kabupaten Rp 4.601.988 (naik 1,64 persen)
  5. UMR Kota Serang Rp 4.148.602 (naik 1,51 persen)
  6. UMR Kabupaten Pandeglang Rp 3.010.929 (naik 1,03 persen)
  7. UMR Kabupaten Lebak Rp 2.978.764 (naik 1,16 persen).

Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Keputusan gaji UMR Serang 2024

Penetapan UMK Serang 2024 juga mendasari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan gaji UMR Serang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab/Pemkot Serang, Pemprov Banten, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Baca juga: Info UMR Mojokerto 2024: Kota dan Kabupaten Mojokerto

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Serang, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Banten.

Besaran nilai gaji UMR Serang 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMK Kota Serang 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gaji UMR Salatiga 2024, Tertinggi ke-10 di Jateng

Keputusan Gubernur Banten terkait gaji UMK Serang 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di kabupaten kota tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com