KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, sudah mengesahkan upah minimum regional alias UMR Pacitan 2024 bersama dengan 37 kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut.
Pada tahun ini, gaji UMR Pacitan diputuskan sebesar Rp 2.199.337 atau mengalami kenaikan sekitar Rp 42.000 apabila dibandingkan dengan UMK Pacitan pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.157.270.
Besaran UMK Pacitan yang disahkan Gubernur Jawa Timur ini lebih besar Rp 8.000 dibandingkan upah minimum yang diusulkan Bupati Pacitan.
UMK Pacitan sendiri terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, pada tahun 2022 upah minimum Pacitan adalah Rp 1.961.154, kemudian naik menjadi Rp 2.157.270pada tahun 2023 dan naik lagi menjadi Rp 2.199.337 pada tahun 2024.
Baca juga: Info UMR Mojokerto 2024: Kota dan Kabupaten Mojokerto
UMR Pacitan 2024 yang disahkan Gubernur Jatim tersebut memang lebih rendah apabila dibandingkan dengan usulan Dewan Pengupahan dan Bupati Jombang sebesar Rp 2.974.489.
Keputusan gaji UMR Pacitan tahun 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Di Provinsi Jatim, UMR Kota Jombang ada di urutan ke-25. Upah minimum kota kelahiran mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini bisa dibandingkan dengan daerah-daerah tetangganya.
Misalnya saja Kabupaten Trenggalek yang jadi tetangga terdekatnya menetapkan upah minimum Rp 2.223.163 dan Kabupaten Ponorogo di sebelah utaranya Rp 2.235.311.
Baca juga: Gaji UMR Salatiga 2024, Tertinggi ke-10 di Jateng
Sementara apabila dibandingkan dengan Kabupaten Wonogiri yang masuk wilayah Jawa Tengah menetapkan upah minimum Rp 2.047.500.
Berikut ini daftar lengkap upah minimum di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur:
Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Penetapan UMK Pacitan 2024 ini juga sudah mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca juga: Gaji UMR Magelang 2024: Kota dan Kabupaten Magelang
Besaran nilai gaji UMR Pacitan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Pacitan, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMK Pacitan 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Pacitan, Pemprov Jatim, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Baca juga: Gaji UMR Demak 2024, Tertinggi Kedua di Jawa Tengah
Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Pacitan, sebelum kemudian diusulkan bupati dan kemudian disahkan oleh Gubernur Jatim.
Keputusan Gubernur Jatim terkait UMR Pacitan tahun 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di kabupaten yang terkenal dengan pesantrennya ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.