KOMPAS.com - Plt Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Kuningan Jawa Barat 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 3.504.308.
Gaji UMR Sumedang 2024 ini mengalami kenaikan sekitar sebesar Rp 33.000 dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.471.134 atau persentase kenaikannya 0,96 persen.
Keputusan gaji UMR Sumedang 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dari sisi besaran nominalnya, UMK Sumedang berada di urutan ke-15 tertinggi di Jawa Barat. Di provinsi ini, upah minimum tertinggi ditempati oleh Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248 yang diikuti Kabupaten Karawang Rp 5.176.179.
Baca juga: Info Gaji UMR Indramayu 2024 dan Daerah Lain di Ciayumajakuning
Sebagai pembanding, gaji UMR Sumedang Jawa Barat ini bisa dibandingkan dengan kabupaten terdekatnya. Misalnya saja Kabupaten Indramayu yang ada di sebelah utaranya memiliki upah minimum Rp 2.623.697.
Lalu dengan Kabupaten Majalengka di sebelah timurnya memiliki upah minimum Rp 2.257.871 dan Kabupaten Garut di sebelah selatannya memiliki upah minimum Rp 2.186.437.
Berikut ini rincian lengkap upah minimum tahun 2024 di 27 kabupaten kota di seluruh Jawa Barat:
Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Baca juga: Gaji UMR Subang 2024 dan Daerah Lain Seluruh Jabar
Penetapan UMK Sumedang 2024 sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan gaji UMR Sumedang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Sumedang, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Besaran nilai gaji UMR Sumedang 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Gaji UMR Cianjur 2024 dan Daerah Lain Se-Jabar
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMK Sumedang 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait gaji UMR Sumedang 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di daerah yang terkenal dengan produksi tahunya ini.
Baca juga: Info Gaji UMR Majalengka 2024 dan 27 Daerah Lain di Seluruh Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.