Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMR Subang 2024 dan Daerah Lain Seluruh Jabar

Kompas.com - 20/01/2024, 13:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Subang 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 3.294.485 atau mengalami kenaikan tipis 0,63 persen dibanding upah minimum tahun 2023 yang tercatat Rp 3.273.810.

Aturan gaji UMR Subang 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan tipis UMK Subang ini ditetapkan berdasarkan formula nilai Alfa 0,15, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dengan upah minimum Subang sebesar Rp 3.273.810, nilainya relatif cukup timpang bila dibandingan dengan 2 daerah tetangganya di sebelah barat yakni Kabupaten Purwakarta dengan upah minimum Rp 4.499.768 dan Kabupaten Karawang Rp 5.257.834.

Baca juga: Gaji UMR Cianjur 2024 dan Daerah Lain se-Jabar

Sementara bila dibandingkan tetangganya di bagian timur relatif tidak terlalu timpang, seperti Indramayu dengan upah minimum Rp 2.623.697 dan Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308.

Berikut rincian lengkap daftar upah minimum seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768
  5. UMR Kota Subang Rp 3.294.485
  6. Kota Depok Rp 4.878.612
  7. Kota Bogor Rp 4.813.988
  8. Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102
  11. Kota Sukabumi Rp 2.834.399
  12. Kota Bandung Rp 4.209.309
  13. Kota Cimahi Rp 3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308
  16. Kabupaten Bandung Rp 3.527.967
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697
  18. Kota Cirebon Rp 2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204
  24. Kabupaten Garut Rp 2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126
  27. Kota Banjar Rp 2.070.192

Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Penetapan UMR Subang 2024

Penetapan UMR Subang juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca juga: Gaji UMR Denpasar 2024 dan Daerah Lain Se-Bali

Penetapan gaji UMR Kota Subang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemerintah Kabupaten Subang, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan UMK Subang 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Subang, lalu diusulkan Bupati Subang, sebelum kemudian disetujui dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Besaran nilai gaji UMR Subang ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Subang 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gaji UMR Brebes 2024 dan Daerah Lain se-Jawa Tengah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com